Aceh Timur I Realitas – Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un menghadiri Rapat Paripurna III dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 – 2022.
Rapat Paripurna III dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Marzuki Ajad yang berlangsung di ruang A Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur, Kamis (15/03/2018).
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un dalam sambutannya meyampaikan, bahwa seiring berjalannya waktu telah banyak terjadi perubahan-perubahan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kita dituntut untuk menyiapkan payung hukum yang baku, yang nantinya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak saja bagi pemerintah namun juga bagi masyarakat,”ungkap Syahrul.
“Produk hukum yang telah kami persiapkan dari pihak eksekutif adalah rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 – 2022,”ujar Syahrul Bin Syama’un.
Untuk itu kami dari pihak eksekutif mengharapkan agar rancangan qanun ini dapat segera disetujui untuk selanjutnya dapat kita sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi terhadap rancangan qanun tersebut,”demikian pungkas Syahrul Bin Syama’un Wakil Bupati Aceh Timur.
Turut pada Rapat Paripurna RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Tahun 2017 – 2022 diantaranya, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur M. Nur,S.Pd dan para SKPK serta para kabag dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Timur.(Hasbi Abubakar)