Aceh Timur I Realitas – Qanun sebagai instrumen penegakan hukum harus lah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, sesuai pasal 1 angka 23 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.Stp, M.AP dalam sambutannya pada acara rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022.
Lebih lanjut, M. Ikhsan Ahyat mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Kabupaten Aceh Timur, sebagai produk hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentuk qanun yang baik,“katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kita sangat menyadari bahwa betapa pentingnya suatu qanun sehingga mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan pada koridor peraturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara,”sebut M.Ikhsan Ahyat.
Adapun tujuan penyusunan rancangan qanun ini adalah sebagai perwujudan dari rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028 selama lima Tahun kedepan dan kelanjutan dari rencana pembangunan jangka panjang menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017,”demikian pungkas M.Ikhsan Ahyat.
Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022, berlangsung diruang A DPRK setempat, Kamis (1/3/2018).
Turut dihadiri Anggota DPRK Aceh Timur, Unsur Forkopimda, para Asisten, para Kepala Dinas, Badan dan Kantor dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.(Hasbi Abubakar)