Banda Aceh I Realitas – Ketua DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani menilai bahwa statemen yang disuguhkan oleh Ketua DPRA keruang publik, terkait Pergub Tahun Anggaran 2018 sangat tendensius dan emosional.
Polem mengatakan, Pembatalan dana Aspirasi Pimpinan dan anggota DPRA sebesar Rp.20 Milyar ternyata mampu menaikan tekanan darah tinggi politik ketua DPRA dan menyerang Gubernur dengan kata Munafik, Secara etika seharusnya ketua DPRA dapat menerangkan aspirasi apa yang sangat penting dan harus diakomodir dalam APBA.
Menurut Polem, Jika kita telusuri Jejak dana aspirasi tidak ditemukan dalam Konstitusi kita, dia baru muncul tidak secara eksplisit dalam UU No:17/2014 dalam bentuk dana Program Daerah Pemilihan,’’Ujar Polem Muda Ahmad Yani, Selasa (13/03/2018).
Lebih lanjut Polem menyebutkan, Dari sisi keadilan dana aspirasi itu anti pemerataan, karena keterwakilan anggota dewan kita lebih banyak pada kawasan Timur, Utara, serta Pidie, sedangkan realita pembangunan kita memiliki ketimpangan yang dalam dengan kawasan pantai barat selatan dan tengah.
Dengan demikian, Rakyat Aceh sebenarnya telah lelah disuguhkan Fragmen keterlambatan APBA akibat perebutan anggaran yang bernama dana aspirasi dewan. Ketua DPRA seakan ingin berseberangan secara habis-habisan dengan Gubernur dalam konteks APBA.
Ketua DPP Forkab Aceh menilai bahwa ketua DPRA ingin menyampaikan pesan kepada publik jika dana aspirasi digagalkan maka mereka khawatir tidak dapat secara nyata menerjemahkan aspirasi konstituenya. Padahal rakyat dapat merasakan adanya upaya menyelundupkan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam anggaran APBA,’’Pungkas Polem Muda.
Lebih lanjut Polem menyebutkan, Keputusan Gubernur Aceh untuk tidak memberi ruang pada dana aspirasi adalah langkah bijaksana, dari sisi hukum kebijakan dana aspirasi berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah daerah, rentan dengan kekacauan administrasi keuangan serta tidak sejalan dengan fungsi, azas dan peran DPRA,”Ujar Polem Muda.
“Kekhawatiran juga muncul dikalangan Akademisi dan rakyat Aceh bahwa jika dana Aspirasi yang Rp.20 Milyar dikabulkan maka akan menguatkan oligarki politik, kolusi dan nepotisme, kekhawatiran ini ditangkap dengan baik oleh Gubernur dan beliau berani pasang badan guna berhadap-hadapan secara politik dengan kerakusan dana aspirasi anggota DPRA,”Ungkap Polem.
Ketua Forkab Aceh berharapkan, Nasehat kepada ketua DPRA agar institusi DPRA hendaknya bekerja sama dengan Gubernur dalam fungsinya masing-masing sehingga dapat memutuskan kebijakan publik yang pro terhadap kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya,’’Harap Polem Muda.
“Niat DPRA secara kelembagaan untuk menggugat Pergub APBA hendaknya dibatalkan saja karena hanya menimbulkan kegaduhan tanpa manfaat bagi rakyat,”Tutup Polem muda.(Sabri)