Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Bersama Stasiun Karantina Pertanian kelas 1A Banda Aceh Musnahkan Ayam asal Thailand

oleh -323.579 views

Banda Aceh I Realitas – Petugas stasiun Karantina Pertanian kelas IA Banda Aceh Bersama Bea dan Cukai Aceh serta perwakilan TNI AL memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa unggas ayam jantan hasil seludupan dengan cara di suntik mati menggunakan cairan zak kimia, pemusnahan sebanyak 71 ekor ayam jantan dari jumlah 205 ayam asal Thailand tanpa jaminan kesehatan, pemusnahan itu dilakukan di stasiun Karantina Pertanian kelas IA Banda Aceh komplek Bandara SIM, Aceh Besar, Selasa (20/03/2018).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan, Pemusnahan hasil tangkapan Tim Kanwil Bea dan Cukai Aceh, pemusnahan itu sebagai tindak lanjut atas tindakan kerantina penahanan yang dilakukan sebelumnya,”Ujar Agus.

“Penahanan dilakukan karena adanya ketidak sesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik,”katanya dalam siaran persnya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Berdasarkan dokumen, sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, tentang karantina hewan dijelaskan bahwa untuk importasi hewan hidup dilengkapi dengan persyaratan karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan dan bahan makanan hewan peliharaan,”Ujarnya.

“Terdapat 71 ekor ayam jantan masih masih hidup dari total 205 ekor ayam asal Thailand yang dimusnahkan dengan cara disuntik mati,”.

Setelah diteliti secara fisik, mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan seperti penyakit anthrak dan Al Avian Influenza dan lainnya, maka pihak Bea dan Cukai bersama Badan Karantina Banda Aceh diambil tindakan pemusnahan terhadap barang bukti penyidikan berupa ayam hidup asal Thailand tersebut, setelah mendapatkan persetujuan izin dari pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan surat penetapan Nomor :1/Pen.Pid/2018/PN. Ksp tanggal 12 Maret 2018,”Sebut Kepala Kanwil Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Bermula dari kegiatan patroli laut dengan kapal TNI AL KAL II-1-63 Bireuen, Sabtu (3/03/2018) di perairan Ujung Tamiang Aceh Tamiang, tim patroli melakukan penindakan terhadap KM.Jaya Abadi I GT 35 berbendera Indonesia, terdapat muatan berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga.

Pemusnahan barang bukti sitaan negara berupa ayam jantan hasil seludupan sebanyak 71 ekor ayam jantan masih hidup dilakukan dengan cara di suntik mati dari total 205 ekor ayam asal Thailand tersebut, kemudian dimasukkan kedalam lubang dan ditimbun dalam tanah.

“Ayam jantan asal thailand yang diselundupkan tidak dibisa dilelang, tidak ada jaminan kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ayam jantan  berpotensi membawa penyakit unggas seperti penyakit anthrak flu burung,”Jelas Agus Yulianto.(Sabri)