FORKAB: Pergub APBA Media Memulihkan Etika DPRA Yang Sakit

oleh -152.579 views

Banda Aceh I Realitas – Seperti kita ketahui bersama bahwa kekisruhan yang terjadi dalam penetapan APBA Tahun anggaran 2018 dapat dijadikan momentum pembelajaran guna meningkatkan etika politik anggaran bagi anggota DPRA.

Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani kepada MediaRealitas Banda Aceh, Senin (05/03/2018).

Polem Muda menilai bahwa gagalnya persetujuan bersama terhadap subtansi APBA antara DPR Aceh dan Gubenur Aceh secara yuridis telah menuntun APBA menuju ke arah Pergub dan ini sesuai dengan petunjuk pasal 20 Ayat 6 UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Secara sederhana APBA memiliki fungsi stabilitas yang harus menjamin anggaran menjadi alat yang dapat memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Diungkapkannya, Keterlambatan pengesahan anggaran dengan sendirinya mengerus fungsi stabilitas tersebut, sebagai sebuah produk Politik APBA memang masih memiliki ruang kompromi guna menghindari Pergub, tetapi dari sisi psikologis sebenarnya ini adalah saat yang tepat bagi Pak Irwandi guna mengembalikan fitrah DPRA kepada fungsinya semula sebagai pengawas APBA.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Menurut nya, Perangai anggota DPR Aceh sangat tidak beretika dalam menggolkan anggaran aspirasi, mereka tega menyekap APBA dalam ruang irasional dengan mempertaruhkan kesejahtraan rakyat, ini kan seperti maling kundang yang mendurhakai ibunya.

“DPRA seakan telah mendurhakai rakyat dengan perilaku pemaksaan anggaran yang berakibat pembahasannya menjadi berlarut-larut, rakyat disuguhkan atraksi kepentingan dimana anggota dewan berlomba memasukkan aspirasi masing – masing kedalam APBA”.

Polem Muda, Pemaksaan ini sangat kentara, hilang etika dan bahkan telah meninggalkan prasasti keserakahan yang jejaknya akan dikenang oleh generasi kedepan.

“Jika APBA tahun 2018 ini tidak dipergubkan maka kita seperti menyerah pada keserakahan dana aspirasi, padahal dana ini secara terang-terangan diterjemahkan sebagai milik anggota dewan oleh Iskandar Usman AL Farlaky anggota Banggar DPRA,”Terang Polem Muda.

Polem menyebutkan, Secara Filosofis dalam hal anggaran peran dominan anggota dewan itu sebenarnya ada pada fungsi pengawasan, Anggota Dewan harus memberikan rasa aman pada rakyat bahwa APBA itu digunakan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sudah satu dekade lebih kita hidup dengan ratusan triliun uang tanpa bisa mensejahterakan rakyat yang hanya 5 juta jiwa, kondisi ini terjadi tanpa argumen apapun dari anggota DPRA sebagai pengawas uang rakyat, Jadi kekisruhan penetapan APBA Tahun 2018 ini hendaknya dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi anggota DPRA guna kembali pada fungsi sebenarnya.

Polem Muda yang juga ketua DPP Forkab Aceh Minta, Kepada Gubenur Aceh bapak Irwandi Yusuf silahkan tanda tangani pergub APBA karena rakyat kita telah lama menunggu.

“Ada jutaan jiwa dengan beragam profesi menanti, para honorer, kontrak, anak yatim fakir miskin yang berharap dana bos, para kuli bangunan yang ingin segera dapat kerja, Para Ekonomi sepakat bahwa kita masih ekonomi ketok palu, jadi segeralah keluarkan Pergub APBA,”Tutup Polem Muda.(Sabri)