Diduga Kasus Penyelewengan Proses Lelang di PTPN III Terlibat Uri Mulyari Dirut PTPN I Langsa Sekarang

oleh -582.579 views

Medan I Realitas – Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa termasuk syarat tekhnis administrasi pengadaan dan tata cara evaluasi hasil evaluasi penetapan calon penyedia barang dan jasa sifatnya terbuka, bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat untuk mengikuti pelelangan.

Dalam pelaksanaan pelelangan harus adil dan wajar yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat, juga harus akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan terjadinya penyimpangan.

Apa yang terjadi di PTPN III (persero) bagian pelelangan yang pada saat itu di jabat oleh Uri Mulyari pada tahun 2012 silam, yang kini Uri Mulyari menjabat Dirut PTPN I di Langsa, Aceh, adapun yang menjadi persoalan adalah bagian panitia lelang di PTPN III, Uri Mulyari telah disinyalir dan patut diduga telah melakukan menyalahgunaan wewenang dan melakukan penyimpangan yang dianggap telah merugikan rekanan penyedia barang dan jasa.

Pada tahun 2012-2013 silam sejumlah rekanan mengikuti proses lelang paket pekerjaan di PTPN III (persero) KSO PTPN I, ironisnya ada salah satu perusahaan yang telah terdaftar sebagai Rekanan terseleksi di  PTPN III (persero) sesuai dengan surat keputusan Direksi PTPN III,  nomor : 3.00/SKPTS//03/2012 bahwa perusahaan tersebut terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa secara elektronik (eProcurement) di PTPN III (persero) Medan.

Dan berdasarkan pengumuman lelang pada tanggal 30 April 2012 eProcement PTPN III perusahaan itu telah mendaftar secara elekrronik untuk pekerjaan sebagai mana yang tercantum dalam eProcement di PTPN III (persero) dan perusahaan tersebut terdaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan sekitar 13 paket pekerjaan dengan nominal mencapai Rp.42.218.449.514,- di kebun Karang Inong dan Julok Aceh Timur antara lain paket tersebut adalah :

1. Paket pembangunan Tanaman Konversi (TK) kelapa sawit tahun 2012 seluas 152,35 Ha du Afdeling VI Kebun Julok Rayeuk Selatan KSO PTPN I (persero) dan PTPN III (persero) pengumumuman lelang terbatas Nomor : 3.06/Peng/481/2012.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

2. ‎Paket Membangun Tanaman Ulang (TU) karet seluas 143 Ha di Afdeling VII kebun Karang Inong KSO PTPN I dan PTPN III pengumuman lelang terbatas Nomor : 3.06/Peng/565/2012.

3. ‎Paket Membangun tanaman konversi (TK) kelapa sawit tahun 2012 seluas 153 Ha, di Afdeling V kebun Julok Rayeuk Selatan KSO PTPN I dan PTPN III pengumuman lelang terbatas nomor : 3.06/Peng/578/2012.

Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan serta persengkokolan oleh sejumlah oknum panitia bagian pelelangan di PTPN III (persero) yang pada saat itu bagian pelelangan adalah Uri Mulyari Dirut PTPN I Langsa Sekarang.

Seharus nya pada saat itu Dewan Direksi membatalkan proses pelelangan tersebut dan melakukan pelelangan ulang sesuai dengan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN.

Bahwa panitia lelang pada PTPN III (persero) dalam pelaksanaan pelelangan terbatas pekerjaan membangun Tanaman Konversi (TK) Kelapa sawit Kebun Julok Rayeuk Selatan dan pekerjaan membangun Tanaman Ulang (TU) karet tahun 2012 Kebun Karang Inong Aceh Timur KSO dengan PTPN I di Aceh Timur telah melanggar prinsip -prinsip umum pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dalam hal ini PTPN III (persero) sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER -05/MBU/2008 sehingga merugikan calon penyedia barang dan jasa yang berminat untuk mengikuti pelelangan tersebut.

Bahwa panitia lelang PTPN III (Uri Mulyari) pada saat itu dalam melaksanakan pelelangan tidak transfaran dan tidak terbuka bagi semua peserta penyedia barang dan jasa, tidak adil dan wajar, tidak memberikan perlakuan yang sama bagi calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat serta tidak akuntabel.

Persoalan nya adalah, Melalui eProcement PTPN III (persero) PT.XX mendapat undangan pengambilan dokumen pelelangan paket pekerjaan tersebut secara manual di bagian pelelangan PTPN III di Medan Sumut, berdasarkan Undangan tersebut PT.XX datang kebagian pelelangan PTPN III di kantor Direksi Jalan Sei Batang Hari di Medan untuk mengambil dokumen tersebut, ternyata pihak PT.XX tidak dapat mengambil dan membayar biaya Administrasi dokumen lelang tersebut oleh karena panitia lelang tidak berada di tempat di bagian pelelangan PTPN III pada kantor Direksi PTPN III Medan dan pihak PT.XX sekian lama menunggu hingga menjelang sore hari sebagaimana waktu dalam undangan adalah pukul 13.00 WIB, namun panitia lelang tidak kunjung kembali ke bagian pelelangan PTPN III sampai batas waktu yang telah di tetapkan dan bahwa melalui eProcement PTPN III (persero) tidak dapat di Download Dokumen pelelangan tersebut.

Bahwa akibat tindakan oknum panitia lelang tersebut pihak PT.XX tidak dapat memperoleh dokumen lelang dimaksud dan perusahaan PT.XX pada akhirnya tidak dapat mengikuti proses lelang selanjutnya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Bahwa akibat nya dari perbuatan oknum panitia lelang tersebut pihak rekanan sangat dirugikan baik secara moril dan materil, meskipun kejadian ini sudah beberapa tahun yang lalu namun demikian ini merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji, dan menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,”ujar sebuah sumber kepada media ini.

Direktur Utama (Dirut) PTPN I Langsa, Uri Mulayari yang di dihubungi Media ini melalui telephone selular, Jumat (23/3/2018) tidak berhasil dihubungi Telephone pejabat PTPN I Langsa ini dalam keadaan sibuk.

Media ini yang mencoba menghubungi Dirut PTPN I Langsa Uri Mulyari kekantor nya menurut keterangan security (satpam) di pintu utama PTPN I Langsa, Jumat (23/3/2018) pak dirut tidak masuk apa bapak sudah ada janji dengan pak dirut,”tanya salah seorang satpam kepada Media ini.

Bapak kalau mau jumpa pak dirut, bapak buat janji dulu biar pak dirut tunggu kedatangan bapak,”ujar salah seorang satpa dikantor dirut PTPN I Langsa.(WR/Red)