Aceh Timur I Realitas – Dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Langsa bersama Pemerintah (Pemkab) Aceh Timur menandatangani Perjanjian Bersama atau MoU.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Aceh Timur di Kantor Setdakab Aceh Timur di Idi, Selasa (13/03/2018), sekira pukul 15:00 WIB.
MoU tersebut merupakan untuk memberikan landasan dan mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam melaksanakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekusor (Zat atau Bahan Pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika – red) di daerah itu.
“Perjanjian ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi para pihak dan tindakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekusor,” kata Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib dalam pertemuan dengan BNN Kota Langsa sesaat sebelum penandatanganan Perjanjian Bersama.
Bupati mengatakan, pihaknya akan menfasilitasi penyediaan fasilitas dan program rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehebilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, Apalagi sejumlah klinik selama ini telah menyediakan rehebiitasi terhadap pecandu narkotika di Aceh Timur.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenni, dalam kesempatan itu mengharapkan kerjasama ini terus berjalan, karena lembaga non kementerian itu bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika.(Hasbi Abubakar)