Areal HGU PTPN I Kebun Alue Gading Masuk di Wilayah 6 Desa Bukan 1 Desa Juga Tidak Ada Bangun Kebun Plasma

oleh -371.579 views
Rabono Wiranata pegiat LSM di Aceh

Langsa – Aceh I Realitas – Tokoh masyarakat paya bili dua kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Rabono Wiranata, sangat menyesalkan tindakan oknum Hajad Dharmawan sebagai menager PTPN I Langsa yang tidak melaporkan apa yang terjadi kepada pimpinan nya di PTPN I Langsa, kita menduga Hajad Dharmawan sebagai penjilat di Kebun Baru itu.

Direksi PTPN I Langsa jangan duduk di balik Meja terus sekali kali turun ke lapangan melihat langsung perkembangan apa yang sudah di lakukan oleh anggota nya di lapangan jangan duduk dibalik meja menghitung ke untungan (laba) tapi tolong kelapangan,’’Ujar Rabono Wiranata yang mengirim realese kepada Redaksi Media Realitas Rabu pagi (7/3/2018).

Hajad kita minta segera melaporkan kepada pimpinan nya di PTPN I Langsa jangan sampai melaporkan yang tidak benar kepada pimpinan nya dan jangan membuat laporan rekayasa kepada pimpinan menyangkut Tanam Ulang (TU) dilapangan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,’’Ujar Rabono yang juga pegiat LSM di Aceh.

Apa yang terjadi dilapangan sangat jauh bedanya seperti kita ketahui apa terjadi kalau kami sudah melihat dilapangan makanya kami mintak Hajad Dharmawan sebaiknya segera di copot sebagai Manager Kebun Baru karena selama ini sudah membuat laporan kepada pimpinan PTPN I Langsa asal Bapak senang, Kerja Hajad Dharmawan sangat jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan kepada atasannya,’’ujar Rabono, yang juga sangat kritis mengawasi pembangunan di Aceh.

Menurut Rabono sudah banyak kejahatan yang dilakukan oleh Manager Kebun Baru Hajad Dharmawan makanya kita minta Holding, Jajaran Komisaris dan Direksi PTPN I Langsa segera Copot Hajad Dharmawan, karena pihak Direksi PTPN I langsa sudah copot Alqindi Menager Pulau Tiga dan M.Zubir Manager Kebun Baru yang salah nya tidak begitu berat,’’Ujar Rabono.

BACA JUGA :  Ketua DPD Ikadin Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM

Kalau tidak segera Hajad di copot kami selaku pegiat LSM akan melaporkan Hajad Dharmawan ke Polda Aceh, banyak daftar dosa Hajad Dharmawan yang ada sama kami,’’Ujar Rabono lagi.

Menurut Rabono terkait terhadap pembangunan perkebunan kelapa sawit PTPN I Langsa milik BUMN pada lokasi dan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Alue Gading di kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur seluas 2.927.90 Ha. Dengan SK./HGU/BPN/2000.No.228 Budi Daya Tanaman Kelapa Sawit seluas 2.927.90 Ha.

Menurut pengamatan kami, bahwa perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit PTPN I Kebun Alue Gadeng, seluas 2.927,90 Ha, dengan SK/HGU/2000.No.228 tersebut pada dasar nya meliputi dan masuk di lokasi sekitar wilayah 6 desa, yaitu desa Paya Bili dua, Paya Bilisa, Alue Gading Gampong, Alue Teh, Birem Rayeuk, dan Alue Gading sa.

Namun aneh nya perpanjangan  pada SK HGU tersebut hanya berlokasi di desa Alue Gading, hal ini menjadi sejumlah pertanyaan oleh berbagai kalangan masyarakat desa sekitar yang wilayah nya ada terkena areal HGU Perkebunan Kelapa Sawit PTPN I Alue Gading milik BUMN.

Yang menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat di kecamatan Birem Bayeun adalah, Bagaimanakah mekanisme manajemen PTPN I dalam pengurusan perpanjangan HGU PTPN I Kebun Alue Gading ditahun 2000 tersebut?

Sementara ditahun 2000 wilayah pada areal yang ditanami pohon kelapa sawit oleh PTPN-I dan diklaim masuk areal HGU  PTPN-I kebun Alue Gading adalah meliputi wilayah 6 desa, bukan pada wilayah satu desa yaitu desa Alue Gadeng, pada dasar nya kondisi dan kejadian ini akan dapat memicu dan timbul nya berbagai konflik agraria antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan.

BACA JUGA :  Suguhkan "Terowongan Korupsi", PT Terminal Petikemas Gaungkan Semangat Anti Korupsi

Sementara itu pasal 57 yang terdapat di dalam buku UU-RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan disebutkan : Untuk pemberdayaan usaha perkebunan perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab serta saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Dan pada pasal 58 ayat (3) didalam buku UU -RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan juga disebutkan bahwa perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit  seluas 20% dari total luas areal HGU yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, namun kenyataan nya di wilayah ke enam desa dalam kecamatan Birem Bayeun ini semua tidak ada dilaksanakan oleh pihak PTPN I Langsa.

Masyarakat minta kepada para pihak terkait agar meninjau kembali terkait dengan perpanjangan HGU Kebun Alue Gading seluas seluas 2.927.90 Ha dengan SK./HGU/BPN/2000.No.228.Budi Daya Tanaman Kelapa Sawit yang masuk di wilayah 6 desa bukan wilayah satu desa.

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi kebenaran terkait berita ini karena media ini yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Hajad Dharmawan, Rabu (7/3/2018) melalui Telephone Selular tidak aktif Nomor kontak yang bersangkutan, Media ini mencoba menghubungi dengan menggunakan WhatsApp juga tidak bisa dihubungi nya.(Red)