Jakarta | Realitas – Sebanyak 33 Advokat, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) perwakilan dari setiap Provinsi menyelesaikan setiap tahapan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa perselisihan hasil Pilkada Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/3/2018).
Salah satu peserta perwakilan Ikadin dari Provinsi Aceh Fakhrurrazi, mengatakan bahwa bimtek yang di prakasai oleh Mahkamah Konstitusi merupakan angkatan yang ke IV (empat) diadakan di Pusat Pendidikan (PUSDIK) Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor dari 5 Maret 2018 s/d 8 maret 2018.
Selain dari IKADIN, Bimtek tersebut juga di ikuti para Advokat Seluruh Indonesia dari 5 Organisasi Advokat AAI, APSI, PERADI, PERSIDATUN dan APPI.
Lebih lanjut Fakhrurrazi menjelaskan Bimtek angkatan IV ini di khususkan untuk para Advokat dengan tujuan para Advokat bisa mendapatkan pemahaman terkait hukum acara MK dalam penyelesaian selisih hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota saat Pilkada serentak tahun 2018.
Alhamdulillah Bimtek ini sangat bermanfaat dan terlihat antusiasme teman teman Advokat IKADIN yang begitu disiplin mengikuti semua tahapan sampai dengan selesai.
Semoga nantinya ilmu yang didapat ini menjadi modal dasar dalam menjalankan profesi advokat yang berintegritas dan bisa memberi pemahaman yang benar kepada klien terkait penyelesaian sengketa Pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi,’’Ujar Fakhrurrazi.
Apalagi sebelum di bentuk peradilan khusus masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilkada sesuai penjelasan pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,’’Tutup Fakhrurrazi.(M.Nazar)