YARA Menerima Kerja Sama Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

oleh -185.579 views

Meulaboh I Realitas – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali menerima tawaran kerjasama lanjutan pendampingan hukum dari pemerintah Kabupaten aceh barat, Tawaran ini diterima YARA dalam surat nomor : 24/II/2018 yang di tanda tangani oleh Bupati Aceh Barat H.Ramli,MS Jum’at (16/2/2018)

 

Ketua YARA perwakilan Aceh Barat Hamdani,SH mengatakan Surat tawaran kerjasama bantuan hukum ini merupakan kelanjutan program bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tahun 2016 dan 2017 dari implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Aceh Barat.

 

Lebih lanjut, Hamdani,SH menjelaskan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin kabupaten aceh barat sudah berjalan 3 tahun dimulai sejak tahun 2016, yang setiap tahunnya dibuatkan kontrak kerjasama.

 

Untuk kontrak kerja sama tahun 2018 ini Organisasi Bantuan Hukum YARA, telah menyurati Pemerintah Aceh Barat yang diterima langsung oleh Kasubag hukum memastikan menerima tawaran kerja sama untuk menjadi organisasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin aceh barat,’’ujar Hamdani.

 

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kami mengapresiasi Bupati Aceh Barat yang sudah melahirkan qanun bantuan hukum bagi rakyat miskin karena satu satunya kabupaten di propinsi Aceh yang ada qanun bantuan hukum dan sudah berjalan sehingga masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara gratis.

 

Sementara Pemkab melalui Kasubag bantuan hukum pada bagian hukum Sekdakab Aceh Barat Arman Yasin,SH mengatakan selain YARA ada 2 organisasi Bantuan Hukum lainnya yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh dan PP3M mendapat tawaran kerjasama lanjutan untuk menjadi organisasi pemberi bantuan hukum masyarakat miskin yang ada di Aceh Barat.

 

Program Bantuan Hukum di Aceh Barat sudah berjalan selama 3 tahun, dengan sistem kontrak kerja sama antara pemerintah Aceh Barat dengan Organisasi Bantuan Hukum dibuat pertahun yang penganggarannya tertuang dalam APBK.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

 

Untuk tahun 2018 pemkab telah menganggarkan dana sebasar lebih kurang Rp.260Juta untuk penanganan kasus Litigasi diantaranya perkara pidana,  perdata dan Tata Usaha Negara. 

 

selain perkara Litigasi Pemkab juga menganggarkan anggaran untuk Perkara Non Litigasi yang meliputi kasus pendampingan diluar pengadilan, mediasi,  konsultasi hukum dan pemberdayaan hukum.

 

Semoga nantinya masyarakat miskin di kabupaten Aceh Barat bisa mengakses bantuan hukum cuma cuma melalui ketiga organisasi bantuan hukum yang yang sudah bekerja sama.

 

Program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah aceh barat terhadap masyarakat miskin dalam upaya memenuhi perlindungan hak azasi warga negara dalam akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law),’’tutup Arman Yasin,SH.(M.NAZAR)