I Wayan Sudirta: Kebenaran Akan Ditemukan Melalui Hasil Uji Laboratorium Forensik

oleh -162.579 views

Jakarta I Realitas – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Christoforus, pada Selasa (06/02/2018).

 

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin mengatakan sidang dibuka untuk umum,  dengan agenda keterangan saksi ahli dari terdakwa Richard Christoforus.

 

I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa saksi ahli tidak bisa hadir dalam persidangan sehingga kami meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan tertulis dari saksi ahli Prof.Romli Atmasasmita.

 

Jawab ketua majelis hakim Kartim Haeruddin, lebih baik Keterangan tertulis dari Prof.Romli Atmasasmita dimasukkan bersamaan dengan pledoi, kemudian sebagai permohonan pada Senin (22/01/2018), perihal permohonan penetapan untuk dilakukan Uji Laboratorium Forensik, majelis juga tidak akan memihak, hak diberikan yang sama baik pada Jaksa Penuntut Umum(JPU) maupun terdakwa dan kuasa hukumnya memperoleh yang sama dengan tujuan secara bersama-sama mencari kebenaran.

 

Lanjut Kartim, majelis akan membacakan dan mengabulkan dari penetapan Uji Laboratorium Forensik namun upaya untuk pencarian keberhasilannya majelis meyerahkan sebagai eksekutor kepada Jaksa Penuntut Umum karena penetapan ini yang menjalankan adalah jaksa diolah oleh jaksa meskipun dalam praktek dibantu oleh pihak terdakwa.

 

Setelah persidangan selesai Kuasa Hukum Richard, I Wayan Sudirta memberikan keterangan kepada MediaRealitas terkait pembacaan penetapan Uji Laboratorium Forensik, yang mana majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

 

I Wayan Sudirta mengatakan, yang bisa kita komentari adalah sebatas yang diucapkan dan ditetapkan Majelis Hakim bahwa hari ini ada kemajuan luar biasa , Hasil Laboratorium Forensik itu harus ditunjukkan dipersidangan dan sifat penetapan ini berupa perintah yang mengikat, penetapan ini mengikat inperaktif sifatnya , Jadi Jaksa harus membawa Laboratorium Forensik itu, hasilnya nanti kita lihat bersama-sama.

 

Tentang hasilnya kita belum bisa bicara sekarang, kita tentu tidak boleh mendahului, kita tidak boleh menerka-nerka apa hasil Laboratorium Forensik ini, Tapi hasil Laboratorium Forensik penting untuk menunjukkan, membuktikan kebenaran yang hakiki , itu bisa digali dalam persidangan,’’Ucap Wayan.

“Wayan yakin dengan hasil Uji Laboratorium Forensik ini, kebenaran yang hakiki itu akan ditemukan,’’Tegas I Wayan Sudirta.

 

Lanjut Wayan, nanti kita lihat sidang  berikutnya tanpa mendahului apa yang menjadi hasil labkrim, mari kita sabar menunggu apa yang menjadi sikap dan keyakinan majelis hakim setelah hasil Laboratorium Forensik itu ada.

 

Hasil Laboratorium Forensik ini harus hadir dan dibawa karena ini berupa penetapan yang mengikat seperti kata majelis hakim, ketika ada saksi-saksi yang menurut majelis hakim penting dihadirkan seperti saksi I Made Daging dan saksi Justiman Sidik, dengan perintah paksapun dilakukan juga oleh majelis hakim karena permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Jaksa juga diperintahkan majelis hakim membawa informasi labkrim yang menurut penjelasan majelis biar seimbang, biar adil, biar pembuktian masing-masing pihak ini bisa menunjukkan kebenaran yang hakiki dengan cara memberikan keleluasaan yang memadai,’’Ucap Wayan.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

 

Sekarang bagaimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan itu (LABKRIM) mau tidak mau dan wajib sifatnya itu harus disampaikan ke persidangan nanti, karena akan nuansanya berbeda setelah ditunjukkan hasil Laboratorium Forensik itu dan dilanjutkan oleh pemeriksaan saudara Richard jadi suasana akan berbeda, kalau memang nanti terbukti hasil labkrim itu menunjuk apa, siapa yang menjadi direktur pada waktu itu, pernyataan pada waktu itu sudah dibuat oleh masing-masing tinggal tanda tangannya diselidiki di Laboratorium Forensik.

 

Tapi kami memperoleh keyaninan bahwa dengan penetapan ini, Richard akan memperoleh keadilan karena akan ada yang signifikan kemana arah perkara ini akan bermuara,’’Tutup Wayan.(JOHNY RIO BREZNEV)