Tim Sat Narkoba Polres Singkil Tangkap Tiga Tetsangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

oleh -181.579 views
oleh

Singkil | Realitas – Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil membekuk Tiga orang yang diduga penayalahgunaan Narkoba jenis Sabu di tiga tempat terpisah. Kamis, (8/2/2018).

Ketiganya masing – masing berinisial MS als Buyong (43), Supir warga Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil dan SE (43) Berstatus PNS warga Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, dan SI alias Buyong (35) Wiraswasta warga Dusun Pelawis Desa Subulussalam Kota Kecamatan Simpang Kiri Pemko Subulussalam.

Ketiga tersangka bersama barang BB (Barang Bukti) 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan timah batang rokok Dji Sam Sue dengan berat seluruhnya 0,21 gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah dengan berat 0,26 gram.

Selain itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk stroberry warna hitam, 1 unit HP merk samsung lipat warna putih, 1 unit HP merk LG warna hitam, 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio J warna biru tanpa No. Polisi dan 1 unit Sepmor merk Honda jenis Vario 150 warna merah hitam, dan uang sebesar 750 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin,Jumat ( 9-2-2018) kepada Media ini menjelaskan, pada Kamis, 8 Febuari 2018 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pemko Subulussalam ada terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang di beli oleh tersangka MS als Buyong warga Desa Siompin Kec Suro.

Kemudian, tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jalan Rimo – Subulussalam, sehingga pada pukul 17.30 WIB tim menjumpai TO di jalan Subulussalam – Rimo tepatnya di Desa Lea Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MS.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka MS ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana depan.

Kemudian berdasarkan keterangan Tersangka MS, bahwa ianya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SE di Subulussalam, sehingga tim melakukan pengembangan, dan pada pukul 19.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap SE di jalan T. Umar depan Apotik Iquana Desa Subulussalam Kota.

“Dari Tersangka SE ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram”, sebut Kapolres Aceh Singkil kepada Singkilterkini.com, Jumat (9/2/2018).

Berdasarkan keterangan dari Tersangka SE, bahwa sabu tersebut milik tersangka SI yang disuruh jual melalui dirinya kepada tersangka MS, sehingga pada pukul 20.00 WIB, Kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka SI di kediamannya di Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Guna penyelidikan lebih lanjut ke tiga tersangka bersama (BB) tersebut diamankan ke Mapolrs Aceh Singkil.(Rostani).