Aceh Timur I Realitas – Pengadilan Negeri Idi kembali menggelar sidang Kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan Pencucian Uang (TPPU) Terhadap terdakwa Fahrul Razi (44) , warga Gampong Bantayan barat kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, dalam kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan pencucian Uang, yang dilakukan oleh terdakwa Fakrul Razi.
Hakim pengadilan Negeri Idi yang diketuai oleh Darma Indodamanik.SH.M.Kn , Hakim anggota masing masing Arnaini,SH.MH , dan Andy Efendi Rusdi.SH Sedangkan Panitera pengganti Raden Budiawan purnama.SH dan Jaksa Penuntut umum Wildan Hapit.SH dan Fajar Adiputra.SH.
Sidang dalam Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Idi hari ini kamis dimulai pukul 13:30 WIB Kamis (15/2/2018) resmi dibuka untuk umum oleh ketua majelis Hakim Darma Indodamanik.SH.M.Kn.
Dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wildan Hapit.SH Nomor Surat Tuntutan (PDM.43/IDI/02/2018) berdasarkan dari Kejaksaan Agung RI,menuntut bahwa saudara terdakwa Fakrul Razi secara sah melakukan tindak Pidana Pemberantasan dan pencucian uang(TPPU) dan melanggar pasal 3 TPPU Nomor 8 tahun 2010 , saudara terdakwa dituntut 16 tahun penjara dan didenda Rp.8.000.000.000,- dan apabila tidak sanggup membayar denda maka subsider satu tahun penjara.
Hakim ketua menanyakan apakah saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa, seberapa tahun tuntutan dari jaksa penuntut umum, hakim ketua mengatakan 16 tahun penjara ditambah denda Rp.8.000.000.000,- silahkan dikonsultasi dengan penasehat Hukum , ya pak hakim , terdakwa Fakrul Razi memberikan hak jawab kepada kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung.SH dan Shelvi Noviani.SH dalam mendampingi klaennya dalam persidangan hari ini, nanti kita jawab , kata penasehat hukum Fakrul Razi.
Dengan demikian sidang ditunda dan dilanjutkan senin depan kata ketua majelis hakim.
Ketika media ini menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa Fakrul Razi Husni Thamrin.SH mengatakan bahwa memang benar klaennya ditangkap dalam kasus sabu , pada tahun 2016 , tapikan tidak semua harta bendanya harus disita oleh Negara dan yang dituntut hukuman 16 tahun penjara dan didenda Rp.8.000.000.000,- ini kan aneh.(HASBI ABUBAKAR)