Tim Gabungan Jatanras Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Penganiayaan Nelayan

oleh -214.579 views

Banda Aceh I Realitas – Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh menangkap pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap seorang nelayan asal Pidie yang terjadi pada Kamis (1/2/2018).

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Dheni Firmandika menyebutkan pelaku beriniska ZF (36) ditangkap setelah dua jam melarikan diri pasca kejadian penganiayaan itu.

Tim gabungan Jatanras Polresta Banda Aceh dan Opsnal Polsek Kuta Alam menangkap pelaku di gampong Pineung, Banda Aceh.

Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Imran (55) warga Pidie terlibat cekcok mulut dengan pelaku yang juga nelayan disalah satu warung kopi desa Lampulo.

BACA JUGA :  Ketua DPD Ikadin Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM

Saat itu, ada salah paham antara pelaku dan korban, pelaku kesal karena korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku ,“Karena tak terima dengan perkataan korban, pelaku lalu mengambil sebilah pisau dan langsung melukai korban di bagian punggung,” kata AKP Dheni didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam IPDA Iwan dan Kasubag Humas Polresta AKP Kartolo, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/2/2018).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit , Sementara pelaku telah diamankan petugas beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan satu kemeja korban yang dikenakan saat kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Tidak Terima Atas Tindakan Rektor IAIN Langsa, Mawardi Siregar Akan Laporkan Pejabat IAIN Langsa Ke Polda Aceh

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek Kuta Alam AKP Dheni juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dan santun dalam berkomunikasi dilingkungan masyarakat jangan sampai menyinggung perasaan orang lain yang bisa menimbulkan sakit hati.

“Bersikaplah santun dalam berkomunikasi jangan sempat terjadi cekcok, karena dari situlah dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan hingga berujung pada perbuatan pidana,”Harap AKP Dheni.(trb/M.Nazar)