Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk SN alias PJT Pelaku Cabul Bocah Umur 7 Tahun

oleh -179.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Personil Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap bocah berusia 7 tahun di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, minggu (18/2/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma,S.Ik mengatakan, “SN alias PJT bin AN (32), warga Dusun Bakti, Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama diamankan petugas karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran_red) pada Senin, 05 Februari 2018 lalu sekira pukul 13.00 WIB di sebuah gubuk dekat tambak yang berada di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh”.

“Menurut pengakuan terduga, dirinya mencium pipi sebelah kanan dan memasukkan jari tengahnya kedalam kemaluan Bunga sebanyak 1 kali,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Lanjut Kasat Reskrim, “Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / II / 2018, tanggal 07 Februari 2018 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, petugas mengamankan SN alias PJT”.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Atas dugaan perbuatan tersebut, SN alias PJT dikenakan dalam Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

“Guna proses lebih lanjut, saat ini terduga diamankan di Mapolres Langsa,” pungkasnya.(trb/M.Nazar)