Personel Gabungan Polres Aceh Utara Ringkus Residivis Pengedar Sabu

oleh -167.759 views

Aceh Utara I Realitas – Personel gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Blang Awe Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jum’at (16/2) Tersangka berinisal Z (47), warga setempat, petugas turut menyita 6 paket sabu miliknya sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kali ini ia ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli. Disaku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu dan 3 paket lainnya ditemukan dirumahnya,”Ujar ildani, Sabtu (17/2/18).

BACA JUGA :  Komisi III DPR RI Nasir Djamil Soroti Legalitas 23 Perkebunan Sawit Di Aceh

Selain 6 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, AKP Ildani menambahkan barang bukti lainnya milik tersangka yang ikut disita ada satu unit handphone, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.

BACA JUGA :  Pemkab Pidie Jaya Bebaskan ODGJ Yang Dipasung Untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkasnya.(trb/M.Nazar)