Personel Gabungan Polres Aceh Utara Ringkus Residivis Pengedar Sabu

oleh -169.759 views

Aceh Utara I Realitas – Personel gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Blang Awe Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jum’at (16/2) Tersangka berinisal Z (47), warga setempat, petugas turut menyita 6 paket sabu miliknya sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA :  Indonesia Serahkan Terpidana Mati Warga Belanda Dalam Kasus Narkotika Internasional.

“Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kali ini ia ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli. Disaku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu dan 3 paket lainnya ditemukan dirumahnya,”Ujar ildani, Sabtu (17/2/18).

Selain 6 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, AKP Ildani menambahkan barang bukti lainnya milik tersangka yang ikut disita ada satu unit handphone, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.

BACA JUGA :  Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Raih Naker Inspirational Leadership Awards 2025

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkasnya.(trb/M.Nazar)