Batam I Realitas – Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang ingin menyelundupkan narkoba sebanyak 1,8 Ton, Empat orang tersangka tersebut berasal dari Taiwan dengan nama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai Nahkoda dan Liu Yin Hua (63).
Brigjen Pol Eko Daniyanto menyatakan, sekitar 1,8 Ton, Jadi dilakukan oleh satgas gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai dengan Direktorat Narkotika Polda Metro, dan bukan Satgas Merah Putih,’’Ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/18).
Lebih lanjut Brigjen Pol Eko mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penelusuran pihaknya selama 1,5 bulan lalu di beberapa lokasi dekat dengan penangkapan tersebut.
Ini sudah 1,5 bulan lalu kita telusuri mapping, profiling, penyelidikan lokasi disekitar anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya,’’Ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai yang memang mempunyai kapal intai khusus. Lalu, hasil diskusi atau koordinasi tersebut diputuskan mengerahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengintaian di laut Anyer.
Akhirnya dua minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal, Kemudian dari hasil diskusi dengan nahkoda kapal karena Bea Cukai punya dua kapal besar akhirnya kita putuskan, satgas kita Polda Metro Jaya dengan satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer, Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong di Natuna, AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips,’’Katanya.
Setelah tiga hari berada di atas laut untuk melakukan pengintaian, akhirnya pada pukul 07.35 WIB, pihaknya menangkap satu buah kapal Taiwan dengan menggunakan bendera Singapura yang kemudian dibawa ke Sekupang, Batam.
Setelah 3 hari di atas laut itu, sekitar pukul 07.35 WIB, pagi tadi, Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan berbendera Singapura yang akhirnya siang tadi dibawa ke Sekupang Batam di pelabuhan Bea Cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya ditemukan 1,8 ton sabu, tersangkanya 4 orang warga negara Taiwan,’’Tutup Brigjen Pol Eko Daniyanto.(S.Sindo/M.Nazar)