Polisi Grebek Rumah Yang Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

oleh -185.579 views

Langsa I Realitas – Sat Narkoba Polres Langsa kembali menangkap salah seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial A (32) warga Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat, Senin (12/2/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik mengatakan penangkapan kepada pelaku pada hari Minggu (11/2/18) Kasat dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp.Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat pemuda transaksi Narkoba jenis Ganja.

Kasat narkoba lebih lanjut menyebutkan “Saat di gerebek petugas, Pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan sedang memaketkan Ganja dan di temukan Barang Bukti, 10 (sepuluh) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat berat 15 Gram, 1 (satu) paket Ganja dengan berat 100 Gram, 13 (tiga belas) kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 (satu) kotak staples merk etona, 1 (satu) staples merk etona, 1 (satu) unit HP merk Polytron warna hitam”.

BACA JUGA :   535 Personel Polri Dimutasi

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ganja  Dibeli dari temannya yang berinisial D (40) , (DPO) seharga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) ons tujuan untuk selanjutnya akan di jualkan kembali secara paket kecil”, tutur AKP Rustam.

BACA JUGA :   PWI Aceh Terima ‘Hermes Award’ Sebagai Journalist Assosiation Partner

“Untuk Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Saudara D (40) , (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa”.terangnya.(M.NAZAR)