ACEH SELATAN | REALITAS:Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Senin (26/2/2018) melakukan bimbingan teknis analisis beban kerja bagi aparatur pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang berlansung di gedung serba guna Setdakab setempat.
Acara tersebut di buka Pelaksanaan Tugas (PLT) Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos. MM, mengatakan ada lima tuntutan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaksanaan analisis beban kerja pada hakekatnya diharapkan agar terpenuhi tuntutan kebutuhan untuk menciptakan daya guna dan hasil guna serta profesionalisme, sumber daya aparatur yang memadai pada setiap satuan kerja serta mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lancar.
Analisis beban kerja dapat menghasilkan informasi, efektifitas dan efisiensi jabatan serta efektifitas dan efisiensi unit kerja, prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit, jumlah kebutuhan pegawai ataupun pejabat jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit standar norma waktu kerja.
Paling tidak katanya, ada dua tujuan dari kegiatan analisis beban kerja, yang pertama untuk menyusun standar beban kerja jabatan, kelembagaan, dari informasi ini dapat diketahui efektifitas dan efisiensi jabatan serta efektifitas dan efisiensi satuan kerja.
Kedua sebagai dasar untuk menyusun rencana kebutuhan pegawai secara ril sesuai dengan beban kerja organisasi.
Pemerintah atau kementerian dalam negeri telah menetapkan pedoman analisis beban kerja di lingkungan DEPDAGRI dan pemerintah daerah.
Produk peraturan ini perlu untuk dipahami secara komprehensif oleh jajaran PNS, agar pelaksanaan analisis beban kerja dapat berjalan efektif guna mendorong terwujudnya penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pemerintahan yang ideal.
Penataan organisasi pemerintahan bukanlah hanya sekedar kegiatan merubah struktur organisasi yang ada, wujud lainnya dapat berupa penataan standar beban kerja, atau perumusan daftar susunan pegawai pada unit organisasi pemerintah dalam rangka penyesuaian terhadap tuntutan perkembangan yang terjadi.
Untuk menata seperti ini, terlebih dahulu diperlukan adanya data dan informasi beban kerja yang diperoleh dari hasil analisis beban kerja.
Dikesimpatan itu PLT Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, berharap agar pelaksanaan analisis beban kerja lebih diarahkan pada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang ditujukan untuk mengembangkan organisasi yang lebih profesional, transparan, hierarkis yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian menegaskan PNS diangkat dalam jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia, katanya.(MR. ZULMAS)