Lima Tuntutan Untuk ASN di Kabupaten Aceh Selatan

oleh -179.579 views
oleh
Dalam photo diatas PLT Bupati Kamarsyah, S.Sos, MM, Asisten III Setdakab Ir .H.Said Azhar, SH dalam hal ini sebagai ND Sekda, kepala Bappeda Mukti, Kepala Inspektorat dan DR. NURDIN, M.SI sebagai narasumber dari kementerian dalam negeri, dan sejumlah SKPK lainnya.MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN | REALITAS:Pemerintah Kabupaten  Aceh Selatan   Senin (26/2/2018) melakukan bimbingan teknis  analisis beban kerja bagi aparatur pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang berlansung di gedung serba guna Setdakab setempat.

Acara tersebut di buka Pelaksanaan Tugas (PLT)  Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos. MM, mengatakan ada lima tuntutan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaksanaan analisis beban kerja pada hakekatnya diharapkan agar terpenuhi tuntutan kebutuhan untuk menciptakan daya guna dan hasil guna serta profesionalisme, sumber daya aparatur yang memadai pada setiap satuan kerja serta mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lancar.

Analisis  beban kerja dapat menghasilkan informasi, efektifitas dan efisiensi jabatan serta efektifitas dan efisiensi unit kerja, prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit,   jumlah kebutuhan pegawai ataupun pejabat  jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit  standar norma waktu kerja.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Paling  tidak katanya, ada dua tujuan dari kegiatan analisis beban kerja, yang pertama  untuk menyusun standar beban  kerja jabatan, kelembagaan, dari informasi ini dapat diketahui efektifitas dan efisiensi jabatan serta efektifitas dan efisiensi satuan kerja.

Kedua sebagai dasar untuk menyusun rencana kebutuhan pegawai secara ril sesuai dengan beban kerja organisasi.

Pemerintah atau kementerian dalam negeri telah menetapkan pedoman analisis  beban kerja di lingkungan  DEPDAGRI dan pemerintah daerah.  

Produk  peraturan ini perlu untuk dipahami secara komprehensif oleh jajaran PNS, agar pelaksanaan analisis beban kerja dapat berjalan efektif guna mendorong terwujudnya  penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pemerintahan yang ideal.

Penataan  organisasi pemerintahan bukanlah  hanya sekedar kegiatan merubah struktur organisasi yang ada, wujud lainnya dapat berupa  penataan standar beban kerja, atau perumusan daftar susunan pegawai pada unit organisasi pemerintah dalam rangka penyesuaian terhadap tuntutan perkembangan yang terjadi.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Untuk  menata seperti ini, terlebih dahulu diperlukan adanya data dan informasi beban kerja yang diperoleh dari hasil analisis beban kerja.

Dikesimpatan itu PLT Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, berharap  agar pelaksanaan analisis beban kerja lebih diarahkan  pada upaya penyederhanaan  birokrasi pemerintah yang ditujukan untuk mengembangkan organisasi yang lebih profesional, transparan, hierarkis yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya.

Hal tersebut sesuai  dengan amanat undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian menegaskan PNS diangkat dalam jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia, katanya.(MR. ZULMAS)