Kejaksaan Negeri Idi Panggil Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Terkait Kasus Dana Serfikasi Guru

oleh -167.579 views
Kasi Intel Kejaksaan Khaerul Hisam.SH,MH

Aceh Timur I  Realitas – Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait adanya dugaan penyimpangan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih dikenal dengan dana sertifikasi bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali Akbar SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Khaerul Hisam.SH,MH membenarkan tentang kasus TPG yang sebelumnya masih penyelidikan saat ini sudah masuk ke tingkat tahap penyidikan dan kita sudah memanggil sejumlah pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait adanya dugaan penyimpangan / penggelapan dana sertifikasi guru oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Benar sudah kita panggil sejumlah PNS Dikjar Aceh Timur terkait dugaan penyelewengan dana setifikasi guru tersebut, bahkan kasus ini sudah masuk ketahap penyidikan.”Ujarnya.

Khairul Hisam juga manambahkan dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru 2017 itu sudah ada tersangkanya, namun masih dirahasiakan identitasnya karena masih ada sejumlah saksi yang belum di periksa.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Sudah ada tersangka, tetapi untuk identitasnya masih dirahasiakan, Sebab masih ada saksi yang belum diperiksa karena berhalangan hadir saat proses penyelidikan,”Tandas Khairul.

Adapun Nama – Nama saksi yang sudah dan yang belum dan akan diperiksa selanjutnya oleh kejaksaan Negeri Idi yakni :

1.Hijrah Saputra (PNS Disdik Aceh Timur)

2.Khalidin (Kasubag Keuangan Disdik Aceh Timur)

3.Afridawati, SE (Kabid Pembendaharaan Dinas DPKKD Aceh Timur)

4.Hendra (Kasie Operasional Bank Aceh Syariah Cabang Idi)

5.Sufyan (Pengelola dana Tunjangan profesi guru TK)

6.Hasanuddin (Pengelola dana Tunjangan profesi guru SD)

7.Zuhrawati (Pengelola dana Tunjangan profesi guru SMP)

8.Fanni Rianda (Bendahara Gaji Disdik Aceh Timur)

9.M. Fadil (Pegawai Kontrak Disdik Aceh Timur)

10.Andre (Pegawai Kontrak Disdik Aceh Timur)

11.Toni Syafrizal (Pegawai kontrak Bank Aceh Syariah Cabang Idi)

12.Hamidah Rokayana, Spd. M. M (Kepsek SMPN 1 Pantee Bidari)

13.Muhammad, SH, MH (Ispektur Aceh Timur)

Adapun dana yang belum disalurkan sebesar Rp.5.400.000.000,- semester ll Triwulan IV tahun 2017,
Dinas Pendidikan yang dipanggil ke kantor Kejaksaan setempat  Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Khaeirul Hisam,  mengatakan bahwa Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah Kabupaten Aceh Timur semester ll Triwulan lV Tahun 2017 untuk para guru itu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) , yang sudah dialokasikan dalam APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.16.879.513.505,-

Sementara itu tambahnya , oleh Dinas Pendidikan setempat telah melakukan penyaluran sebagian tahapan  pembayaran pertama sebesar Rp.389.084.355,- tahapan kedua Rp.8.600.672.000,- dan tahapan ke tiga Rp.2.339.900.000,- untuk guru TK, SD dan SMP dengan jumlah total lebih kurang sebesar Rp.11.401.665.225,-

Sementara sisanya yang belum dibayar kepada para guru untuk Triwulan IV pada tahun 2017 lebih kurang senilai Rp.5.400.000.000,-

Pembayaran tidak dilakukan untuk seluruh guru penerima TPG karena sisa uang Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp.5.400.000.000 telah ditarik tunai belum dibayar kepada para guru, dan belum diketahui penggunaanya kemana makanya kita lakukan pemanggilan serta pemeriksaan,’’Ujar Khaerul Hisam.SH.MH.(HASBI ABUBAKAR)