Kejaksaan Negeri Idi Musnahkan Barang Bukti

oleh -159.579 views

Aceh Timur I Realitas – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 dan Sabu, Minuman Beralkohol (Miras), Kosmetik Ileggal Beserta Uang Palsu oleh Kejaksaan Negeri Idi, bertempat di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Jln.Peutua Husen, Gampong Jawa, Kacamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Rabu (21/2/2018 ).

Pemusnahan barang bukti juga di hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Idi M.Ali Akbar,SH,MH, Bupati Aceh Timur di wakili Ka.Kesbangpol Aceh Timur M.Amin,SH, Wakil ketua Pengadilan Negeri Idi R.Damanik,SH,MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Timur Burhanuddin,S.Km, Insan Media Pers Kabupaten Aceh Timur, Staf Kejaksaan Negeri Idi.

 

Adapun dalam Konferensi Pers yang di sampaikan oleh Kajari Idi M.Ali Akbar kepada Media Aceh Timur sebagai berikut :

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Barang bukti yang kami musnahkan saat ini yaitu terdiri dari Ganja 9.787,6 gram, Sabu 97.91 gram, Miras 24 botol (Dua lusin), Uang palsu (Upal) 520 lembar atau sama dengan total nilainya Rp.10.400.000, Handphone 5 (Lima ) unit merk Nokia dan EverCross dan barang bukti lain, barang bukti ini adalah sebahagian sisa yang sudah di musnahkan oleh penyidik.

Di antara barang bukti yang sangat perlu mendapat perhatian untuk kita semua yaitu narkoba jenis sabu, seperti beberapa bulan yang lalu hasil tangkapan BNN di wilayah kita kurang lebih jumlahnya 200Kg dan sebagaian narkoba tersebut sudah di musnahkan oleh BNN yang ada sama kita hanya sampelnya.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Untuk menjaga generasi muda kita agar terhindar dari bahaya narkoba, mari kita bekerja sama dengan melibatkan unsur element masyarakat untuk menjaga warga kita khususnya Aceh Timur dari bahaya narkoba karena Aceh Timur sudah menjadi daerah darurat Narkoba .

Acara selesai pukul 11.30 WIB, dalam keadaan aman dan tertib, Untuk para tersangka saat ini masih dalam proses sidang pengadilan negeri Idi,’’Ujar M.Ali Akbar.SH.MH.(Hasbi Abubakar)