Kawal Dana Desa 105 Miliar, Kejari Abdya Teken MoU

oleh -212.579 views
Kajari Abdya, Abdur Kadir,SH,MH (tiga dari kanan) bersama Kepala DPMP4 Abdya, Ruslan Adly SP memperlihatkan MoU terkait pengawalan dana desa di Aula Kantor Kejari Abdya, Senin (26/2/2018).(Syahrizal)

Blangpidie I Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) setempat dalam upaya pendampingan dan pengawalan dana desa di kabupaten setempat.

Kajari Abdya, Abdur Kadir,SH,MH didampingi Ketua TP4D Dasril A Yusdar,SH kepada Media Realitas, Senin (26/2/2018) mengatakan, kerjasama dimaksud terjalin karena adanya surat dari DPMP4 Abdya terkait pendampingan dan pengawalan dana desa sebesar Rp.105.000.000.000,- yang akan dikucurkan untuk 152 desa di wilayah Abdya dalam tahun anggaran 2018.

Untuk itu, TP4D menyambut positif dan siap mendampingi secara yustisi, Diharapkan dengan adanya pendampingan dana desa ini, tujuan dari penyaluran dana desa tersebut dapat tercapai sebagaimana harapan pemerintah pusat dan daerah.

Kajari juga menegaskan tidak boleh ada fee untuk dana desa ini agar dana tersebut bisa sampai dan diserap 100 persen untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa tersebut. 

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Bila ada anggota Kejari Abdya menerima fee dari dana desa, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindaknya, Begitu pula bila ada pihak lain yang bermain-main dengan dana desa tersebut akan ditindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pak Keuchik jangan segan, laporkan ke saya jika ada potensi intimidasi oleh pihak-pihak tertentu,”ungkap Kajari Abdur Kadir di ruang kerjanya. 

Dana yang dikucurkan tersebut jumlahnya tidak sedikit untuk tahun 2018,  jadi perlu dengan kehati-hatian dalam mengelolanya agar tidak disalahgunakan, Segala aturannya sudah ada, keuchik (Kepala Desa) tinggal mematuhi aturan itu saja dan tidak boleh melenceng dari jalur yang sudah ditentukan.

TP4D ini untuk mencegah terjadi penyimpangan, intinya agar keuchik tidak masuk dalam penyimpangan penggunaan anggaran, Yang terpakai untuk pembangunan ini merupakan uang rakyat, jadi pergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pemberdayaan rakyat.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya Ruslan Adly,SP mengatakan, Bupati Abdya sangat mendukung MoU tersebut karena bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 152 desa dalam Kabupaten Abdya.

DPMP4 juga telah memilih desa Bahbarot untuk menjadi desa persiapan mandiri sebagai percontohan, Diharapkan dengan pengawalan ini tidak ada lagi keuchik yang takut menggunakan dana desa untuk pembangunan desa selama tidak menyalahi aturan yang ada.

“Diharapkan terjadi percepatan serapan dana desa yang sesuai target dan tepat sasaran, Jangan takut gunakan dana desa, asalkan sesuai aturan, tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih bagi kalangan masyarakat,” singkatnya.(Syahrizal)