Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh Putuskan Tuha Peut dan Bendahara Gampong Lung Bata Bebas Murni

oleh -227.579 views
H.Sulaiman.SH selaku pengacara dan advokat muda pada Yayasan Adokasi Rakyat (YARA)Aceh

Banda Aceh I Realitas – Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2018, menyatakan bahwa terdakwa Hannan Syukri SE dalam Perkara Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna dan terdakwa Zulkifli Hamzah dan T.Anisrullah dalam perkara Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer, kesatu subsider atau dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan, memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Demikian di putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis (25/01/18) oleh Ety Astuti SH, MH selaku Hakim Ketua, Eli Yurita SH,MH, selaku hakim anggota I dan Hakim Ad Hoc Mardefni SH.MH, sebagai hakim anggota II.

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Hannan Syukri SE, Terdakwa Zulkifli Hamzah dan Terdakwa T.Anisrullah dituntut melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang –Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55  ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, membebani terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Selain diganjal dengan Pasal 3, terhadap terdakwa Hannan Syukri SE juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 25.300.000, terdakwa Zulkifli Hamzah sebesar Rp. 49.500.000,- dan T. Anisrullah sebesar Rp. 35.200.000,- dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana selama 9 (sembilan) bulan penjara.

Awalnya, para terdakwa didakwa melakukan korupsi terhadap hasil uang sewa tanah gampong lung bata dengan PT. Bima sebesar Rp. 110.000.000,- dan tampa melaksanakan musyawarah dan koordinasi dengan aparatur pemerintah gampong kemudian para terdakwa memberikan uang tersebut kepada pengacara untuk  jasa penyelesaian sengketa tanah wakaf milik Gampong Lung Bata pada pengadilan Negeri Syariah Banda Aceh yang diserobot oleh Partai Demokrat Aceh.

Tindakan mereka dianggap telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, melakukan penyalahgunaan wewenang serta merugikan perekonomian negara, sehingga terhadap para terdakwa pada saat pelimpahan berkas dari kepolisian, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak tanggal (03/11/17).

Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti bahwa pembayaran honorium pengacara tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat yang pernah dilaksanakan beberapa kali sebelumnya oleh Tuha Peut dan rapat terakhir dinotulenkan pada tanggal (10/03/16) , yang di ikuti dan dihadiri langsung oleh keuchik, ketua pemuda, serta seluruh anggota Tuha Peut Gampong Lung Bata.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa pada tanggal (22/02/16) keuchik beserta dengan Tuha Peut Gampong Lung Bata telah memberikan kuasa kepada pengacara dan menandatangani surat kuasa tersebut, akan tetapi pada tanggal (23/07/16) , atau sehari sebelum dibuka sidang pembacaan gugatan pada Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh, Keuchik Gampong Lung Bata mencabut surat kuasa tersebut tampa alasan yang jelas.

Oleh karena ditemukan adanya bukti yang kuat didalam proses persidangan serta tidak adanya bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) sehingga hakim ketua dan hakim anggota I membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,’’Ujar H.Sulaiman.SH selaku pengacara para terdakwa dan advokat muda pada Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) Aceh kepada Media ini, Jum’at (2/2/2018).

Sementara hakim ad hoc selaku anggota II berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan hakim ketua dan hakim anggota I, didalam rapat musyawarah hakim, hakim anggota II berpendapat bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain serta unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan didalam perkara ini, pendapat tersebut dibacakan terpisah oleh hakim anggota II.(M.NAZAR).