LUBUK PAKAM, SUMUT | Realitas – Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akan mulai menjalani waktu cuti untuk mengikuti Pilkada pada 21 Februari mendatang. Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution menyebut kalau SK Pelaksana tugas (Plt) Bupati akan diterima oleh Wakil Bupati, Zainuddin Mars pada 20 Februari dari Gubernur Sumut, T Erry Nuradi.
Terhitung waktu cuti Ashari ini tertunda seminggu karena sebelumnya jika tidak ada penundaan waktu penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Deliserdang waktu cuti mulai berjalan sejak 15 Februari.
“Kalau cuti Pak Bupati sudah pasti terhitung mulai tanggal 21 Februari. Sekarang yang kita belum tau ini apakah ada acara yang dibuat oleh Pak Gubernur untuk penyerahan SK Plt Bupati untuk Pak Wakil dan penyerahan SK cuti di luar tanggungan negara untuk Pak Bupati,”ujar Edwin, Jumat, (16/2/2018).
Ia menyebut jika memang tidak ada acara yang dibuat Pemprov Sumut kemungkinan SK akan diterima dan diserahkan saja. Ia menegaskan kalau selama cuti nanti Ashari Tambunan tidak lagi didampingi oleh ajudannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu tidak menggunakan fasilitas yang biasanya dipakai seperti mobil dinas atau rumah dinas. Disebut kalau batas cuti akan berakhir sampai 23 Juni 2018.
“Jadi semuanya itu sudah diatur di Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara di Pasal 8. Tidak boleh menggunakan fasilitas kecuali menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan. Ya nanti Pak Bupati gak tinggal di rumah dinas lagi lah,”kata Edwin. (hedra)