Aceh Singkil | Media Realitas – Salah seorang warga Desa Penanggalan Barat, Kec. Penanggalan, Pemko Subulussalam, dengan dugaan menyimpan, memilihara 67 ekor hewan satwa liar landak (hystrix barcyura) tanpa ijin, diamankan Polisi Resort Singkil.
Demikian disebutkan Kapolres Aceh Singkil AKBP. Ian Rizkian Meliyardin kepada Awak media, Selasa, (16-1-2018) di Singkil.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari senin tanggal 15 januari 2018 diterima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang masyarakat penanggalan memilihara dan menyimpan hewan satwa jenis landak sebanyak 67 ekor.
Lalu sekira pukul 14.30 wib tim opsnal sat reskrim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Nailul Amali bersama dengan BKSDA Subulusaalam langsung menuju tempat penyimpanan tersebut, dan sesampainya di TKP ditemukan dibelakang rumah tersangka hewan satwa landak (hystrix barcyura) sebanyak lebih kurang 67 ekor yang telah dikandangkan sebahagian dengan kandang besi dan kandang dari beton tanpa memiliki ijin dokumen untuk memilahara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut.(Rostani).