LANGSA ACEH I MEDIA REALITAS – Berhati hatillah bertutur kata atau memposting status di media sosial seperti facebook, Instagram dan lainnya apalagi sifatnya bermuatan penghinaan terhadap orang lain, konsekwensinya akan beurusan dengan hukum.
MA ((39) warga Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur berurusan dengan pihak kepolisian gara gara membalas komentar teman di media sosial facebook.
Ma yang juga merupakan salah seorang perangkat Gampong setempat, Jum’at (19/1) sekira pukul 21.30 diciduk oleh aparat Polres Langsa dirumahnya
MA di tangkap gara-gara membalas komentar yang menghujat institusi pihak Kepolisian di media sosial Facebook temannya. Penangkapan didasari atas tulisan komentar di status sosial media (Sosmed) Facebook yang mana diduga berisikan tulisan ujaran kebencian dan penghinaan, perkataan kasar terhadap institusi Polri.
Saat diperiksa pada pihak penyidik kepolisian, Jum’at (19/1)malam MA mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Intitusi Polri dan Kapolres Langsa serta jajarannya.
Dikesempatan tersebut MA juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Polres Langsa yang telah memaafkannya dirinya.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Orang nomor satu jajaran kepolisian Resor Kota Langsa ini juga mengajak masyarakat pengguna media sosial atau facebook untuk mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak. Mengedepankan etika dan tata krama santun dalam berkomunikasi.(Jam)