Sat Narkoba Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Abdya

oleh -525.579 views
oleh
@ 2018 Media Realitas/Syahrizal | Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar (Kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti berupa sabu di ruang kerjanya didampingi dua Personel Sat Res Narkoba Polres Abdya, Selasa (23/1)

Blangpidie|Media Realitas -Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada awal tahun 2018 berhasil menciduk dua tersangka pengedar sabu yang berkeliaran di wilayah kemukiman Rawa, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Kedua tersangka pengedar sabu itu, masing-masing berinisial AW (25) warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh dan JY (28) warga yang sama harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap memiliki sabu seberat 2,37 gram di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Sabtu (20/1/2018) sore sekira pukul 15.30 WIB.

“Keduanya kita tangkap karena memiliki sabu dan positif sebagai pemakai sekaligus pengedar,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar, Selasa (23/1/2018) diruang kerjanya.

Dijelaskan Mahdian, pada tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya mengamankan tiga orang yang ketika itu terduga sebagai pemilik sabu seberat 2,37 gram tersebut. Setelah dilakukan tes urine, hanya dua yang dinyatakan positif sebagai pemakai. Sementara satu rekannya berinisial MN (32) juga warga yang sama ternyata negatif.

“Namun yang bersangkutan (MN) tetap dimintai keterangan sekaligus diberikan mandat wajib lapor. Dan saat dibutuhkan MN harus siap untuk menjadi saksi,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu dengan berat total 2,37 gram, pihaknya juga mendapati satu buah bong (alat hisap sabu), dua buah mancis, satu buah gunting di lokasi penangkapan. “Barang bukti lain juga kita amankan Hanphone milik tersangka,” terang Mahdian.

Selain itu, tambah Mahdian lebih lanjut, tersangkan dengan inisial AW juga pernah menjadi narapidana karena kasus pemukulan. “Untuk dua tersangka ini akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dimana, keduanya terancam dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta,” sebutnya.

Disamping itu, Mahdian juga menyatakan kalau penangkapan kasus narkoba jenis sabu merupakan kali kedua dalam tahun 2018. Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2018 lalu, pihaknya juga berhasil meringkus dua tersangka yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,16 gram di Dusun Drien Tulak Bala, Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya sekira pukul 14.00 WIB.

Untuk saat ini kedua tersangka dengan inisial MP (25) warga Desa Lhok Gayo dan MS (24) juga warga yang sama harus menjalani proses penyidikan di Mapolres Abdya. “Berkas perkara untuk kedua pelaku tersebut sedang kita lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Abdya termasuk dua tersangka kasus narkoba yang baru tertangkap juga dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” demikian tuturnya. (Syahrizal).