Jika Tetap Rekrut Tim Pansel KIP Aceh , DPRA Akan Digugat

oleh -135.579 views
Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH

Langsa I Realitas – Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH, Selasa (23/1/18), menegaskan jika Dewan Perwakilan Rakyat  Aceh (DPRA) tidak segera menghentikan  dan tetap melakukan rekruitmen Tim Panitia Seleksi (Pansel) KIP Aceh pada saat sekarang ini, maka ALC akan melakukan perlawanan hukum  dengan mengajukan gugatan terhadap DPRA.

“ Aceh Legal Consult tidak ingin ada pihak-pihak tertentu di Aceh yang mencoba mengangkangi Qanun no 6 tahun 2016 dan  UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.

Dikatakan Muslim, dalam konteks ini Aceh Legal Consult sama sekali tidak mewakili KIP Aceh, melainkan sebagai salah satu komponen masyarakat  yang konsen terhadap hukum terutama dalam mengawal UUPA,  ALC berkewajiban mengingatkan DPRA agar segera menghentikan rekruitmen Tim Pansel dimaksud.

Jika DPRA tetap melakukannya, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ikut mengakhiri masa jabatan KIP Aceh Periode 2013-2018, maka ALC akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami masyarakat akan terus melakukan pengawalan secara komprehensif demi terlaksananya UUPA di Aceh. Karena UUPA adalah milik rakyat Aceh dan setiap orang Aceh harus menjalankan UUPA dengan baik dan benar ,” ujar Muslim A Gani.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Sebelumnya, Muslim A Gani mengatakan  pembentukan Tim Pansel yang nantinya akan merekrut anggota KIP Aceh Periode 2018-2023  berpotensi cacat hukum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 58 ayat I Qanun Aceh No 6 tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota  diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan,”.Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Dikatakan Muslim A Gani, saat ini KIP Aceh periode 2013-2018 telah bekerja memasuki tahapan verifikasi faktual Partai Politik dan rencananya akan ditetapkan hasilnya pada 17 Februari 2018 mendatang.

Sehingga, tidak mungkin KIP Aceh Periode 2013-2018 diberhentikan meskipun masa jabatannya telah berakhir. Kalau ini dilakukan jelas akan melanggar PKPU No 7 tahun 2017 dan Qanun Aceh No 6 tahun 2016.

Selain itu, tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KIP Aceh Periode 2013-2018 berpotensi cacat hukum.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Menurutnya, Tim Pansel KIP Aceh baru bisa dibentuk setelah semua tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KIP Aceh Periode 2013-2018.

“Jadi menurut pemikiran kami, rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh yang sah, baru dapat dilakukan ditahun 2019 mendatang tepatnya setelah seluruh tahapan Pemilu berakhir, “ ujarnya.

Selain itu, Muslim A Gani juga berharap agar KPU Pusat dan KIP Aceh Periode 2013-2018 untuk   terus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,  guna menghindari sengketa Pemilu di Aceh sebelum terpilihnya KIP Aceh yang baru.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat 3 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi, “Qanun Aceh dapat diuji oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” katanya.

“Ya kalau kita mau komit menjalankan UUPA dengan baik dan benar, maka rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh harus segera dihentikan.Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan jangan salahkan orang lain jika suatu saat UUPA dikebiri lagi. 

Karena, saat ini  baik secara sadar maupun tanpa sadar  kita sendiri yang telah mengkebiri UUPA itu,” demikian Muslim A Gani.(ZAL)