Sancai, Pengedar Sabu yang Pengaruhi Polisi Hingga Kepala Rutan

oleh -191.579 views
oleh

Semarang | Media Realitas – Pengungkapan kasus peredaran sabu 800 gram dengan tersangka seorang narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai ternyata berbuntut panjang. Oknum perwira polisi dan kepala rumah tahanan bahkan ikut terciduk BNNP Jateng terkait aliran dana dari Sancai.

Awalnya Sancai dibekuk di Kalimantan Selatan pada tahun 2014 lalu karena kasus narkotika dengan barang bukti 150 gram sabu dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Karena suatu hal, ia berpindah-pindah lapas yaitu mulai dari Lapas Karang Intan Banjar Baru Kalimantan Selatan, Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang, Lapas Nusakambangan Cilacap, kemudian Lapas Pekalongan.

Dari balik jeruji besi, Sancai leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu. Pertemuan Sancai dengan Cahyono Adhi Satriyanto (42) ternyata membuat bisnis haramnya lancar. Cahyono adalah Kepala Rutan Purworejo yang dulunya menjabat Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)Lapas Narkotika Nusakambangan ketika Sancai mendekam di sana.

Pada bulan September 2017, Sancai dipindah ke Lapas Pekalongan, dan Cahyono dipindah menjabat kepala Rutan Purworejo pada bulan Oktober 2017. Sebulan kemudian, anak buah Sancai bernama Dedi ditangkap BNNP Jateng di Semarang bersama barang bukti 800 gram sabu yang disembunyikan di 2 pasang sandal wanita.

Sancai pun kembali diperiksa karena masih bisa mengendalikan Dedi untuk mengedarkan narkoba. Penangkapan itu berbuntut karena ada tersangka lainnya.

Bulan Desember 2017, oknum perwira polisi berinisial AKP KW ditangkap karena diduga hendak menyuap anggota BNNP Jateng dengan uang ratusan juta rupiah terkait kasus Sancai. Hal itu kemudian dikembangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tanggal 11 Januari 2018 lalu ditangkap dua orang bernama Charles dan Saniran di Kalimantan terkait aliran dana atau transaksi keuangan Sancai selama berbisnis dari balik sel. Charles merupakan teman masa kecil Sancai dan Saniran adalah anak buah Charles.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Karutan Purworejo, Cahyono hari Senin (15/1) lalu. Dari penyelidikan sementara, ada aliran dana ke Cahyono sebanyak 17 kali sejak awal Januari 2017 dengan total uang Rp 300 juta.

“Berupa aliran Rp 300 juta,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo kepada detikcom di kantornya Selasa (16/1/2018).

Terpisah, kuasa hukum Sancai, Musrito saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan Charles dan Saniran memakai nama orang lain untuk bertransaksi keuangan.

“Oleh Charles pakai nama Sumarlian dan nama lain lagi anak laki-laki entah dapat dari mana. Dari rekening itulah yang operasikan Charles,” kata Musrito.

Sebagai kuasa hukum, Musrito memperingatkan Sancai kalau hukuman yang akan diterima dipastikan lebih dari 10 tahun. Musrito juga akan memastikan apakah Sancai masih memiliki atasan.

“Dulu kena pidana 6 tahun 6 bulan dengan barang bukti 150 gram. Skrg tertangkap kedua 800-an gram, bayangkan. Saya bilang jangan ngimpi dihukum di bawah itu. Itu diakumulasikan, kemudian kena TPPU, akan kena lagi,” pungkasnya.

Dari kasus Sancai yang mengedarkan narkoba dari penjara dan “menarik” oknum-oknum petugas negara, seolah mengingatkan kepada gembong narkoba Freddy Budiman. Bisa dikatakan Sancai merupakan tersangka kasus narkotika kelas kakap dan berpotensi menjadi seperti Freedy Budiman.

“Kalau Freddy Budiman itu sudah kartel, ini (Sancai) belum tapi sudah menuju ke sana. Kelas kakap ini, libatkan polisi dan petugas Lapas,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Surpinarto. (dtc)