Polresta Banda Aceh Amankan Empat Tersangka dan Ratusan Liquid Vapor Asal Luar Negeri Yang Mengandung Bahan Berbahaya

oleh -481.579 views
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M.Taufiq dalam pengungkapan Liquid Vapor Asal Luar Negeri.

Banda Aceh I Media Realitas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka pengoplos Liquid Vapor (Rokok Elektrik) tanpa izin BPOM di sejumlah lokasi berbeda di kota Banda Aceh , Keempatnya yakni ML,MI,RP dan DS yang ditangkap di kawasan Peunayong, Ulee Kareng dan Seutui

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (16/1/2018) lalu. ML selaku pemilik usaha menjual alat dan liquid vapor tanpa izin dari BPOM, tanpa label halal dan tanpa label SNI yang mana hal tersebut melanggar aturan.

“ML juga memproduksi liquid tanpa sertifikat untuk meracik atau mengoplos liquid itu sendiri,”Ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq di Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/01/18) sore.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Kapolresta menjelaskan, pihaknya menemukan radikal liquid oplosan yang diduga mengandung bahan berbahaya , Dari hasil penyelidikan di sejumlah lokasi, polisi menyita 87 merek liquid, 365 botol liquid, delapan alat isap Vapor, alat isi ulang liquid, sembilan botol bahan liquid dan empat jeriken bahan dasar liquid di tempat usaha ML yang berada di Setui.

“Sementara di Ulee Kareng kita amankan 71 liquid dan 467 botol liquid, sedangkan di kawasan Peunayong kita amankan 27 merek liquid, 103 botol liquid serta 3 alat isap vapor , Ini diamankan dari ketiga tersangka lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Ia menambahkan, keempat pelaku menjalankan bisnis ilegalnya ini kurang lebih selama tiga tahun , Oleh karena itu keempat tersangka ditangkap atas dugaan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dan hingga kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan Jo Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.(trb/m.nazar)