Gunungsitoli –Sumut I Media Realitas – Satuan Narkoba Polres Nias menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (29/01/18) sore.
Press Release dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sonifati Zalukhu, SH didampingi PS Paur Subbag Humas BRIPKA Restu Gulo dan Paurmin Sat Narkoba AIPDA Syukur Telaumbanua.
IPTU Zalukhu menjelaskan, awalnya Sat Narkoba melakukan razia di KTV Binaka Kecamatan Gunungsitoli, Minggu (21/01/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
“Dalam razia tersebut berhasil diamankan 13 orang terduga pelaku yakni RZ Alias M (22), LHS Alias L (25), FZ Alias J (29), YH Alias Y (26), YAZ Alias E (40), JSPN Alias J (25), MKD Alias M (43), TZ Alias AY (43), YPZ Alias AM (41), FZ Alias A (29), EI Alias R (26), BSH Alias B (29) dan YZ Alias AF (30), dengan menyita sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis Ekstasi,“Ujar Zalukhu.
Selanjutnya, Tim Lidik Sat Narkoba dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Ahmad Fahmi, SH langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HHM Alias H (30) di rumah mertuanya, Senin (22/01/2018) subuh.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan selama 1 minggu, 6 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka , Terhadap 4 orang tersangka berinisial FZ Alias J (29), JSPN Alias J (25), YPZ Alias AM (41), dan HHM Alias H (30) dilakukan penahanan, sedangkan 2 orang tersangka lainnya yakni YZ Alias AF (30) dan YAZ Alias E (40) dirujuk ke Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Haga Christ Gunungsitoli,“Ujar IPTU Zalukhu.
“Kemudian terhadap 5 orang terduga berinisial RZ Alias M (22), LHS Alias L (25), YH Alias Y (26), MKD Alias M (43), BSH Alias B (29) di assesment ke BNNK Gunungsitoli dan 3 orang lainnya yaitu TZ Alias AY (43), FZ Alias A (29) dan EI Alias R (26) telah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak tidak terbukti menggunakan Narkoba , “ pungkasnya.
“ Terhadap tiga tersangka FZ Alias J (29), JSPN Alias J (25) dan HHM Alias H (30) dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka YPZ Alias AM (41) dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 116 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,“Tutup IPTU Zalukhu.
Saat ini ke 4 tersangka yang ditahan harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(trb/M.Nazar)