Polisi Sita Uang Hasil Pungli Dari 38 Kelompok Tani di Nagan Raya

oleh -212.579 views
Kapolre Nagan Raya AKBP Giyarto, Waka Polres KOMPOL Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S memperlihat barang bukti uang sitaan pungli di Mapolres Nagan Raya, Rabu (31/1/18).(MJ)

Nagan Raya I Media Realitas – Jajaran Polres Nagan Raya Provinsi Aceh, menyita uang hasil pungli yang lakukan oleh dua orang terduga pelaku pungli dari pihak distannak terhadap bantuan bagi kelompok tani di Nagan Raya.

Modus yang digunakan, pelaku ikut mendampingi dalam penarikan uang yang dilakukan kelompok tani tersebut ke bank , Setelah dilakukan penarikan pelaku mengambil uang tersebut yang kemudian dilakukan pemotongan terhadap uang tersebut.

“Uang yang diberikan kepada kelompok tani hanya cukup untuk pembelian racun pestisida ,Sedangkan sisanya diambil pelaku dengan dalih keperluan bagi kelompok lain,” kata Kapolres AKBP Giyarto dalam konfrensi pers di Polres Nagan Raya , Rabu (31/1/2018).

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kapolres  menjelaskan, pelaku merupakan PLT Kabid Pertanian dan Peternakan Nagan Raya Hendra Prihatin dan salah seorang tenaga kontrak Lisa Desnawati.

Dari operasi tertangkap tangan pungli terhadap 38 kelompok tersebut, pihak Kepolisian menemukan barang bukti keseluruhan uang senilai Rp 568.574.000,- juta yang dipruntukkan pengelolaan kedelai , Saat dilakukan penangkapan dua tersangka ini mengaku akan mengembalikan kekolompok tani tersebut, namun cepat kita amankan terlebih dahulu dari tangan pelaku.

Semua ini dari dana Sumber bantuan tersebut sendiri adalah bantuan Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2016 hingga Agustus 2017.

Bahkan dalam modus tersebut dilakukan tim Dinas dengan modus pemaksaan yang ditarik dari rekening para kelompok tani.

Alasan pemotongan yakni untuk digunakan belanja dimana nantinya akan dibagikan kembali bagi 38 kelompok tani.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Atas perbuatannya tersebut, pasal yang dilanggar yakni, Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 12 huruf i Undang Undang RI Nomor 31 yang di ubah menjadi Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, sedangkan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliyar.(MJ)