Julok I Realitas – Proyek pembangunan Embung (Bendungan Air) senilai Rp 4,53 Milyar di Dusun Paya Pua Kecamatan Julok Aceh Timur, diduga merupakan pekerjaan yang dilaksanakan atas hasil kolusi antara Pejabat Pemkab Aceh Timur dengan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana Otsus tahun 2017 itu seharusnya sudah selesai dikerjakan pada Desember 2017 lalu , Tapi hingga kini pembangunan embung tersebut masih sedang dikerjakan. Akibatnya, para petani dari beberapa Gampong yang menggantungkan harapannya akan kebutuhan air dari bendungan ini, menjadi sangat dirugikan.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Realitas, Kamis (25/1/18), Pelelangan atas pekerjaan Pembangunan Embung senilai Rp 4,53 Milyar pada Satuan Kerja (Satker) Dinas PU Aceh Timur itu, diikuti oleh 33 perusahaan jasa konstruksi.
Dari 33 Perusahaan, sebanyak lima perusahaan masuk nominasi pemenang yaitu PT Cipta Karsa Buana, CV Permata Izzaty, PT Eka Nadi Pratama, PT Langsa Indah Lestari, dan PT Alif Aulia Meubel. Selanjutnya dari lima perusahaan yang masuk nominasi, PT Langsa Indah Lestari keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai penawarannya Rp 4.519.078.000.
Kemenangan PT Langsa Indah Lestari dalam pelelangan pekerjaan dimaksud, diduga merupakan hasil dari sebuah kolusi antara pejabat di Dinas PU Aceh Timur selaku Satker, dengan kontraktor pelaksana. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pejabat Aceh Timur Juga menikmati hasil kolusi itu.
Meskipun dugaan ini belum bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum, namun aparat penegak hukum terutama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diharapkan bisa lebih proaktif untuk menyelidiki dugaan ini. Sehingga, upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Aceh khususnya di Aceh Timur bisa berjalan sebagaimana harapan rakyat.
Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Pembangunan Embung Rp 4,53 Milyar dari PT Langsa Indah Lestari, Sulaiman alias Toke Leman kepada Media Realitas, membantah dugaan kolusi atas proyek tersebut. Menurut Toke Leman, pihaknya telah mengikuti semua proses termasuk prosedur pelelangan. “Kita sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait pelelangan pekerjaan ini. Jadi, tidak benar kalau di kait-kaitkan dengan dugaan kolusi,” ujarnya.
Soal belum selesainya pekerjaan, Toke Leman memang mengakui bahwa pekerjaan pembangunan embung Rp 4.53 Milyar ini belum selesai, meskipun kontraknya sudah mati pada tanggal 31 Desember 2017 lalu. Menurutnya hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan teknis. “Ya kalau pekerjaan belum selesai memang benar dan kita sudah lakukan adendum termasuk menerima berbagai konsekwensi, seperti membayar denda sebagaimana yang telah di atur.” Demikian Toke Leman.
Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF) Abdul Hadi Abidin SE kepada Media Realitas, Kamis (25/1), mengungkapkan pembangunan Embung di dusun Paya Pua kecamatan Julok Aceh Timur sebenarnya sangat dibutuhkan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Apalagi, masyarakat sekitar yang bekerja sebagai petani, selama ini menggantungkan harapan pada bendungan air yang belum selesai dikerjakan itu guna mengairi sawah mereka. “Kami harapkan kepada masyarakat dan para kelompok tani agar terus mengawasi pekerjaan pembangunan Embung sebesar Rp 4,53 Milyar ini, agar proyek tersebut nantinya bisa benar-benar berfungsi serta bermanfaat bagi para petani,” kata Abdul Hadi yang akrab disapa Adi Maros.
Menurut Adi Maros, fenomena berbagai dugaan penyimpangan proyek pembangunan di Aceh Timur terutama proyek pembangunan yang bersumber dari dana Otsus, memang sudah sangat memprihatinkan. Karenanya, sudah sangat tepat jika Dana Otsus untuk Kabupaten/Kota dikelola langsung oleh Provinsi. “Kalau dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota, khusus di Aceh Timur para pejabatnya akan lebih sewenang-wenang dalam melakukan pembangunan, dan masyarakat sangat dirugikan sebagaimana yang telah terjadi selama ini,” demikian Adi Maros.(ZAL)