Empat Warga Padang Sidimpuan Digerebek Polisi Lantas

oleh -415.579 views

Padang Sidimpuan – Sumut I Media Realitas – Anggota Satlantas Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan Pemilik narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja di Jalan Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padang sidimpuan Utara Kota Padang sidimpuan, Minggu (28/1/18) Pukul 13.00 WIB.

Dari Hasil penangkapan Petugas berhasil mengamankan Irvansyah Nainggolan (35) warga Jalan Imam Bonjol Gg. Halim Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang sidimpuan Selatan Kota Padang sidimpuan , Slamet Anggayana (34) warga Lingkungan VIII Gg.Cendana Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang sidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan Irwan Efendi Rambe (38) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padang sidimpuan Utara Kota Padang sidimpuan dan Sumarto Pakpahan (38) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padang sidimpuan Utara Kota Padang sidimpuan.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kapolres Padang sidempuan AKBP Hilman Wijaya S.Ik,MH mengatakan penangkapan bermula saat Anggota Sat  Lantas yang bertugas di Pos Lantas kota  mendapat laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada beberapa orang disebuah rumah di Jalan Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padang sidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang menggunakan Narkotika.

Kemudian dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Rangkuti beserta beberapa anggota lantas langsung menuju rumah yang dimaksud, sesampainya di tempat kejadian perkara petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan 4 orang laki-laki sedang menghisap narkotika jenis shabu didalam kamar tidur.

“Saat itu Petugas kita langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 orang tersangka beserta beberapa barang bukti bong lengkap alat hisab sabu dan beberapa sisa sabu”Jelas AKBP Hilman Wijaya saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Dari penangkapan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) set bong alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu 0,26 gram, 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis shabu 1,29 gram, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah mancis pakai jarum berada dilantai ditengah para tersangka dan 1 (satu) bungkus/amp berisi narkotika jenis ganja 2,73 gram.

Kepada Petugas Irvansyah mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Odek di Kampung Darek, lalu petugas melakukan pengejaran bersama dengan personil sat narkoba, Namun Odek berhasil melarikan diri, hingga kini Odek sudah masuk Daftar DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang sidimpuan guna proses lebih lanjut.(trb/m.nazar)