Banda Aceh I Realitas- Keterlambatan pengesahan APBA 2018 kian menggelisahkan dan telah menarik berbagai stakeholder yang peduli tentang nasib rakyat guna menyuarakan keprihatinan.
Ketua DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani melihat bahwa selama lebih dari satu dekade persoalan keterlambatan APBA seakan telan menjadi rutinitas yang sulit dijelakkan.
Jika kita mencari jejak persoalan kenapa APBA sering terlambat, maka secara mudah dapat kita temukan adanya benturan kepentingan antara pemerintah Aceh dengan anggota DPRA yang ingin menggolkan dana aspirasi, “perangai anggota DPRA seakan telah berubah layaknya gubernur yang ingin menyalurkan anggaran, ” sebut Polem Muda.
Polem menyebutkan, Perubahan perangai ini tentu memprihatinkan karena anggota DPRA terlalu dalam mengartikan definisi budgeting dan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.
Secara otomatis DPRA bisa saja mengusulkan dana aspirasi tapi ya sebatas mengusulkan bukan memaksa masuk apalagi menganggarkan kedalam APBA, karena ini akan berpengaruh kepada fungsi pengawasan anggaran.
Forkab Aceh, melihat hampir 5 tahun APBA sangat kecil manfaatnya bagi masyarakat, ini terbukti penurunan angka kemiskinan hanya bermain pada angka 2-3%. Dan tahun 2017 angka kemiskinan kita naik hampir 17% ini kan membuat akal sehat kita menjerit. “Kita memiliki dana puluhan triliun tapi gagal mensejahterakan rakyat yang hanya 5 juta jiwa,” ujar Polem Muda Ahmad Yani pada media ini, Banda Aceh, Kamis 25 Januari 2018.
Lebih lanjut Polem mengatakan, Jika anggota DPRA terus berebut anggaran dengan eksekutif bagaimana gubernur dapat menjalankan visi-misinya, bagaimana RPJM itu dapat maksimal diterjemahkan kedalam APBA.
DPRA harus paham bahwa disamping makin miskin kita juga memiliki kepentingan pembangunan, penyumbang terbesar kemiskinan Aceh ada di daerah Gayo Luwes, Bener Meriah, Aceh Singkil serta Aceh Selatan. Jadi APBA selayaknya lebih di konsentrasikan di daerah itu.
“Dana Aspirasi itu hanya akanĀ memperbesar ketimpangan wilayah karena disalurkan berdasarkan anggota DPRA, karena peran anda hanya dibidang pengawasan anggaran, lagian dana aspirasi tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” Tegas Polem Muda ( Sabri )