Cabuli Bocah, Kakek 75 Tahun di Abdya Terancam 90 kali Cambuk

oleh -236.579 views

Blang Pidie | Realitas – Kakek As (75), warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang bocah yang baru berumur lima tahun. Ulah perbuatan tidak senonoh itu, sang kakek terancam 90 kali cambuk sesuai dengan pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pernyataan menjadi tersangka itu diutarakan Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan Sik Msc melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH Senin (22/1/2018) diruang kerjanya. Dimana, kasus pelecehan seksual itu sedang dalam proses pengembangan pasca diserahkan pihak Polsek Babahrot.

Gambaran hasil visum dari pihak Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Abdya, lanjut Zulfitriadi, terdapat luka robek pada kemaluan korban akibat gesekan benda tumpul. Selain itu, selama menjalani pemeriksaan, tersangka dengan sadar telah mengakui perbuatan yang dilakukannya itu.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Meski belum kita kantongi hasil visum, namun gambaran dari RSUTP Abdya terdapat luka robek pada kemaluan korban yang juga sesuai dengan keterangan orang tua korban. Atas perbuatan itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” sebut Zulfitriadi.

Menurut keterangan orang tua korban, tambah Zulfitriadi. Prilaku tidak terpuji pria lanjut usia itu bermula ketika ibu korban sedang sibuk memasak di rumah. Beberapa saat kemudian ibu korban keluar rumah berniat untuk mencari tambahan bumbu dapur ke rumah tetangga. Karena  tidak melihat korban, si ibu meminta kakak korban untuk mencari, namun tidak ditemukan juga.

Merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ibu korban kemudian mencari di sekitar rumah tetangga, namun  juga tidak ditemukan. Akhirnya, ibu korban menemukan anaknya di rumah pelaku. Hal itu diketahui saat ibu korban memanggil dengan nada suara tinggi, langsung korban menyahuti suara sang ibu. 

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Sesaat pintu terbuka dan menemukan korban di dalam rumah tersangka, ibu korban langsung menanyakan terkait keberadaan anaknya itu di rumah tersangka karena merasa curiga mengapa pintu rumah harus dikunci rapat.

“Ketika ibunya bertanya, korban lansung menjawab kalau dia disuruh berbuat tidak senonoh oleh tersangka, ” terang Zulfitriadi.

Kasus pencabulan seperti ini bukan kali pertama di Abdya. Maka dari itu kami harapkan para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya.”Untuk sementara tersangka di tahan di Mapolres Abdya guna pengembangan lebih lanjut. Pihak keluarga juga telah kami mintai keterangan,” demikian pungkasnya.(SYAHRIZAL)