Jakarta I Realitas – Polri mulai mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan dengan terlapor
Tag: Polri Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Kasus Penembakan Laskar FPI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

