Jakarta | Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Tag: KPK Tolak Pengembalian Uang Rp 39 Juta Dari Irwandi Yusuf
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

