POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

oleh -8.759 views
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. (Tengah) didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Rahmad, S.Sos., M.H., M.Si. (Kiri)

LHOKSEUMAWE | REALITAS — Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut serta menyita 21 unit sepeda motor dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Rahmad, S.Sos., M.H., M.Si. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya menyasar pelaku pencurian, penyidikan juga mengarah pada dugaan mata rantai penadahan dan pemasaran kendaraan yang berasal dari tindak pidana,”Ujar AKBP Ahzan.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima delapan laporan polisi dari masyarakat dalam rentang 10 hingga 23 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan pencurian dan penjualan sepeda motor.

Lanjut Kapolres,”Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan, aktivitas kelompok tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian kemudian dipasarkan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit, tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah,”Pungkas AKBP Dr. Ahzan.

Enam Diduga Pelaku Pencurian, Enam Lainnya Diduga Penadah Serta 21 Unit Sepeda Motor Yang Diamankan

Dari 12 orang yang diamankan, enam orang diduga berperan dalam pencurian sepeda motor, sementara enam lainnya diduga terlibat dalam menerima atau menjual kendaraan hasil kejahatan. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian menurut hukum.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan beberapa modus, antara lain mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban serta membawa kendaraan yang diparkir di depan rumah. Polisi turut mengamankan satu kunci berbentuk Y yang dimodifikasi dengan besi runcing dan satu kunci berbentuk L yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Adapun 21 unit sepeda motor yang disita terdiri atas berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.

Polisi Diminta Pastikan Kendaraan Kembali kepada Pemilik Sah

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau segera menghubungi Polres Lhokseumawe untuk melaporkan kehilangan dan menjalani proses pencocokan identitas kendaraan. Pemilik diharapkan menyiapkan dokumen pendukung, seperti STNK, BPKB, bukti pembelian, atau dokumen lain yang dapat membantu verifikasi kepemilikan.

Proses pengembalian kendaraan perlu dilaksanakan secara transparan, tertib, dan berdasarkan hasil pemeriksaan agar hak korban terlindungi serta tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan barang bukti.

Di sisi lain, pengungkapan jaringan ini perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman terhadap asal-usul setiap kendaraan, pihak yang menerima dan menjualnya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap. Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang telah diamankan, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan berdasarkan bukti yang sah.

Kasat Reskrim: Masyarakat Harus Waspada

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., sebagaimana keterangan yang diberikan dalam bahan awal, menyampaikan komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta tidak melakukan transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi.

Pembelian kendaraan dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul juga patut diwaspadai. Apabila terdapat indikasi kendaraan berasal dari tindak pidana, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pengungkapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para korban sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran kendaraan hasil kejahatan di wilayah Lhokseumawe dan daerah sekitarnya.

Polres Lhokseumawe diharapkan terus mengedepankan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diakhir penutupan Konferensi Pers Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Rahmad, S.Sos., M.H., M.Si. menyerahkan satu unit Honda Stylo 160 secara simbolis kepada salah satu korban Pencurian yang bernama Rahma Warga Buloh Blang Ara Aceh Utara.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat kota lhokseumawe dan sekitarnya untuk lebih berhati hati , karena kejahatan terjadi adanya kesempatan,”tutup Kasat Reskrim. (*)