Ketua FPRM Aceh Desak Kejari Idi Usut Dugaan Korupsi Dana Bos dan Pemalsuan Tanda Tangan Komite di SD Alue Dalam

oleh -2.759 views
Dok/Media Realitas

Aceh Timur | REALITAS – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasrudin, S.E., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi Rayeuk, Aceh Timur mengusut tuntas dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan komite sekolah pada dokumen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Alue Dalam, NPSN: 10102134.Desa Alue Dalam,Kec.Darul Aman,Kab.Aceh Timur, provinsi aceh

Desakan ini disampaikan Nasrudin menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantian Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh oknum Kepala Sekolah.

“Hal ini penting dilakukan agar informasi tersebut tidak menjadi simpang siur di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun dan melakukan audit serta pemeriksaan secara transparan,” tegas Nasrudin, SE kepada media, Selasa (14/10).

“Saiful sebagai Komite SDN Alue Dalam, Saat di Konfirmasi awak media terkait dugaan tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui apa-apa, tentang pencairan dana hingga rincian penggunaan dana BOSP tahun 2024. Kamis.15/10/2026.

Menurut Ketua Penasehat PGX Aceh itu, jika dugaan tersebut benar adanya, maka perbuatan oknum Kepsek tersebut sangatlah biadab dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Alue Kijing Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite untuk Bisa Tarik Dana BOS

“Kalau memang benar ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah untuk mencairkan dana BOS, maka itu sangat biadab. Seorang guru seharusnya memberi contoh yang baik, bukan memberi contoh yang tidak baik bagi guru lain maupun bagi masyarakat di lingkungan sekolah,” ujar Nasrudin dengan nada geram.

Ia menegaskan, perbuatan tersebut diduga kuat melanggar hukum berat.

Pertama, dugaan korupsi dana BOS yang merupakan uang negara, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 _Jo_ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Alue Kijing Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite untuk Bisa Tarik Dana BOS

Kedua, dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah pada dokumen pertanggungjawaban BOS, dapat dijerat dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):*

Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP:* Tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 ayat (1) KUHP: Tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami dari FPRM Aceh meminta Kajari Idi tidak pandang bulu. Panggil dan periksa Kepala Sekolah SD Alue Dalam, periksa dokumen pertanggungjawaban dana BOS, dan cocokkan tanda tangan komite yang diduga dipalsukan. Jika terbukti, harus diproses hukum,” pungkasnya.

FPRM Aceh berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan Korupsi Dana Bos dan Pemalsuan Tanda Tangan Komite di SD Alue Dalam hingga tuntas dan segera di laporan secara resmi ke Kejari Idi Rayeuk aceh timur tutup Nasrudin.
( thallib )