PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

oleh -1.759 views
Dok/Media Realitas

ACEH TIMUR | REALITAS – Dugaan rangkap peran dalam pengelolaan administrasi keuangan gampong dan data bantuan sosial menjadi sorotan di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa Rico Sukmana, yang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Baitul Mal Aceh Timur, bertugas sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sementara adik kandungnya, Nur Hakiki atau yang dikenal dengan sapaan Neng, disebut mengelola sistem data bantuan sosial dan administrasi kependudukan gampong.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan operator, pembagian kewenangan, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan terhadap data warga. Warga meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah penunjukan kedua operator telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dok/Media Realitas
Dok/Media Realitas
Dok/Media Realitas

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Rico Sukmana disebut menangani Siskeudes, SIGAP, dan SDGs Desa. Sementara itu, Nur Hakiki disebut bertugas mengelola Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data kependudukan. Keduanya disebut diangkat melalui surat keputusan (SK) Keuchik Meunasah Leubok, Muzakir Walat. Dokumen pengangkatan dan rincian kewenangan tersebut masih perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya.

Pengelolaan Siskeudes dan Administrasi Keuangan Gampong

Rico Sukmana disebut menjalankan sejumlah tugas yang berkaitan dengan administrasi keuangan gampong, mulai dari penginputan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Gampong, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), laporan bulanan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.

Selain itu, ia disebut membantu penyusunan realisasi anggaran, penginputan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG) ke dalam sistem terintegrasi, serta berkoordinasi dengan sekretaris desa dan kepala urusan keuangan. Tugas lainnya disebut mencakup pembuatan notulensi rapat dan pengarsipan dokumen keuangan secara digital.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa honor dasar operator tersebut sebesar Rp200.000 per bulan, dengan tambahan beban kerja sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kepala keluarga (KK) yang disebut dibebankan pada APBG. Besaran honor, dasar penetapan, dan mekanisme pembayarannya perlu dikonfirmasi melalui dokumen anggaran serta keterangan pemerintah gampong.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tugas dan mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan gampong. Warga menginginkan agar laporan anggaran, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dapat diakses sesuai ketentuan transparansi pemerintahan desa.

Adik Kandung Disebut Mengelola SIKS-NG dan Data Bantuan Sosial

Di sisi lain, Nur Hakiki disebut menangani pemutakhiran DTKS, verifikasi data warga yang membutuhkan bantuan sosial, serta penginputan usulan calon penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ia juga disebut membantu pengelolaan data administrasi kependudukan, termasuk kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan penduduk, dan profil gampong. Dalam pengelolaan data bantuan sosial, perubahan informasi penerima dapat memengaruhi proses verifikasi dan penetapan penerima manfaat oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, warga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan dan validasi data apabila pengelolaan administrasi keuangan gampong dan data bantuan sosial ditangani oleh dua orang yang memiliki hubungan keluarga dekat. Persoalan ini perlu dilihat dalam konteks tata kelola, pembagian kewenangan, dan efektivitas pengawasan, bukan semata-mata berdasarkan hubungan kekerabatan.

Warga juga meminta penjelasan mengenai dasar pengangkatan kedua operator, termasuk apakah SK pengangkatan telah diterbitkan secara tertulis, apa saja kewenangan yang diberikan, dan bagaimana pertanggungjawaban masing-masing operator kepada keuchik serta sekretaris gampong.

Status PNS dan Dasar Pengangkatan Menjadi Sorotan

Status Rico Sukmana yang disebut sebagai PNS pada Kantor Baitul Mal Aceh Timur turut menjadi pertanyaan masyarakat. Warga meminta kejelasan apakah penugasannya sebagai operator gampong telah diketahui atau mendapat persetujuan dari instansi tempatnya bekerja, apabila persetujuan tersebut memang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perlu diperjelas apakah penugasan tersebut sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, aturan mengenai pekerjaan atau penugasan tambahan, serta pembagian tugas kedinasan yang bersangkutan.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah gampong menjelaskan proses penunjukan Nur Hakiki sebagai operator SIKS-NG dan pengelola data kependudukan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan apakah mekanisme pengangkatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga terdapat dokumen dan keterangan resmi yang dapat diperiksa, persoalan mengenai dugaan rangkap peran, potensi konflik kepentingan, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian tersebut perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang menunggu verifikasi.

Warga Terdampak Bencana Mempertanyakan Kejelasan Data Bantuan

Selain persoalan pengangkatan operator, warga juga menyampaikan keluhan terkait data bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah warga yang rumahnya hanyut atau mengalami kerusakan berat disebut belum menerima bantuan selama sekitar 11 bulan.

Warga mempertanyakan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan belum masuknya data mereka ke dalam sistem pendataan atau adanya kendala lain dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap data warga terdampak bencana yang dinilai belum diperbaiki.

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, kedua operator disebut menyatakan bahwa tugas mereka sebatas melakukan penginputan data. Namun, warga menilai masih diperlukan penjelasan mengenai langkah tindak lanjut ketika ditemukan data yang belum lengkap atau belum sesuai dengan kondisi lapangan.

Warga mempertanyakan apakah nama-nama masyarakat terdampak bencana telah tercatat secara benar, apakah terdapat data yang belum diinput atau mengalami perubahan, serta instansi mana yang bertanggung jawab atas verifikasi dan penetapan penerima bantuan. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan data dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Belum diterimanya bantuan oleh warga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan data secara sengaja. Oleh sebab itu, pencocokan data lapangan dengan basis data resmi, dokumen usulan, dan riwayat perubahan data diperlukan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

Transparansi Laporan Keuangan Gampong Dipertanyakan

Warga juga mempertanyakan akses terhadap informasi pengelolaan Siskeudes dan laporan keuangan Gampong Meunasah Leubok. Mereka menginginkan penjelasan mengenai rincian anggaran, realisasi program, serta penggunaan Dana Desa dan ADG pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, warga menyebut belum menemukan pos bantuan bencana dalam laporan yang mereka ketahui. Namun, keberadaan atau ketiadaan pos anggaran tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan APBG, dokumen perubahan anggaran, laporan realisasi, dan dokumen pertanggungjawaban resmi.

Warga meminta agar Inspektorat memeriksa apakah kebutuhan masyarakat terdampak bencana telah didata dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kendala administratif, keterbatasan anggaran, atau persoalan lain yang menyebabkan bantuan belum diterima.

Pertanyaan mengenai kemungkinan pengalihan anggaran maupun dugaan kesengajaan tidak memasukkan data warga harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Tanpa bukti tersebut, tuduhan mengenai penyimpangan keuangan atau manipulasi data tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.

Warga Minta Pemeriksaan dan Klarifikasi Instansi Terkait

Masyarakat Gampong Meunasah Leubok meminta sejumlah langkah untuk menjawab persoalan tersebut secara terbuka dan terukur.

Pertama, warga meminta pemerintah gampong memperlihatkan atau memberikan akses sesuai ketentuan terhadap SK pengangkatan Rico Sukmana dan Nur Hakiki, termasuk tanggal penerbitan, dasar pengangkatan, serta ruang lingkup tugas masing-masing.

Kedua, warga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengangkatan operator, pengelolaan keuangan gampong, dan sistem pengawasan yang diterapkan. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memperjelas status penugasan Rico Sukmana serta kebutuhan koordinasi dengan Kantor Baitul Mal Aceh Timur.

Ketiga, Dinas Sosial dan instansi terkait diminta memverifikasi data warga terdampak bencana dengan data dalam sistem bantuan sosial. Pemeriksaan diharapkan mencakup riwayat pemutakhiran, perubahan data, usulan penerima, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Keempat, warga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti awal dugaan manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Kelima, Bupati Aceh Timur diminta memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan gampong dan memastikan bahwa penunjukan perangkat atau operator dilakukan sesuai aturan, dengan pengawasan yang memadai dan tanpa konflik kepentingan yang tidak ditangani.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai hubungan keluarga, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan penyampaian hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Persoalan ini berkaitan dengan tata kelola keuangan gampong, pendataan bantuan sosial, serta kepentingan warga yang membutuhkan kepastian atas hak dan status administrasi mereka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan yang disampaikan masyarakat tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Uang dan data kami bukan warisan keluarga. Semua harus terbuka, semua harus terang. Kalau bersih, tunjukkan. Kalau tidak, bertanggung jawablah,” demikian tuntutan yang disampaikan warga.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Rico Sukmana, Nur Hakiki, Keuchik Muzakir Walat, Kantor Baitul Mal Aceh Timur, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pengangkatan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan persoalan data bantuan yang dipertanyakan masyarakat.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai. (*)