Banda Aceh | REALITAS – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh akan menggelar diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Diskusi ini akan membahas batas antara kebebasan pers, pelanggaran kode etik, sengketa pers, dan pertanggungjawaban pidana dalam praktik jurnalistik.
Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai ruang edukasi bagi insan pers di tengah perkembangan media digital dan perubahan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi melalui media daring dan media sosial harus diimbangi dengan akurasi, verifikasi, serta pemahaman terhadap aspek hukum.
“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” ujar Saleh di Banda Aceh.
Ia mengatakan, kesalahan dalam proses peliputan, verifikasi, penggunaan sumber, penulisan maupun penyebarluasan informasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Namun, tidak setiap kesalahan dalam produk jurnalistik secara otomatis merupakan tindak pidana.
“Jangan sampai kecepatan memberitakan justru mengabaikan proses verifikasi. Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Diskusi tersebut akan menghadirkan narasumber dari perspektif aparat penegak hukum, legislatif, akademisi, dan praktisi pers. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., dijadwalkan membahas “Produk Jurnalistik dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana: Perspektif Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers dan Kepastian Hukum.”
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. M. Nasir Djamil, akan membahas “Produk Jurnalistik di Tengah Perubahan Hukum Pidana: Batas Kebebasan Pers dan Pertanggungjawaban Hukum.” Dari perspektif akademik, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., akademisi Universitas Malikussaleh, akan mengupas “Potensi Ancaman Pidana dalam Produk Jurnalistik: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pers.”
Adapun dari perspektif praktik jurnalistik, Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI, Untung Kurniadi, akan membahas “Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Peliputan Berita.” Saleh mengatakan seluruh narasumber tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk hadir.
Menurut Saleh, kehadiran narasumber dari berbagai perspektif diharapkan dapat mendorong dialog yang berimbang antara insan pers, aparat penegak hukum, legislatif, dan akademisi dalam memahami persoalan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Pers perlu memahami perspektif aparat penegak hukum, aparat penegak hukum juga perlu memahami karakter kerja jurnalistik. Begitu juga legislatif dan akademisi. Dengan dialog seperti ini, kita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan sebuah persoalan pemberitaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, diskusi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers atau menimbulkan kekhawatiran di kalangan wartawan mengenai ancaman pidana. Sebaliknya, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman hukum agar wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
“Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan dapat bekerja lebih profesional dan mengetahui bagaimana memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,” kata Saleh.
Menurutnya, pemahaman mengenai karakter produk jurnalistik juga penting, terutama terkait kode etik jurnalistik, hak jawab, hak koreksi, mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta batas antara persoalan pers dan persoalan yang dapat masuk ke ranah hukum pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan wartawan. Ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, bagaimana pers menjalankan fungsi kontrol sosial, dan bagaimana hukum memberikan kepastian tanpa menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.
Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia, Afrizal, mengatakan kegiatan tersebut terbuka bagi pimpinan redaksi dan wartawan media pers di Aceh, humas Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, humas DPRA dan DPRK se-Aceh, pimpinan organisasi wartawan dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI.
Pendaftaran peserta dibuka hingga 10 Oktober 2026. Afrizal mengatakan kegiatan tersebut tidak dipungut biaya dan peserta akan memperoleh sertifikat.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui saya selaku Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia melalui nomor telepon/WhatsApp 081263203737 sampai 10 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB,” ujar Afrizal.
FPRMI Aceh berharap diskusi tersebut dapat membangun pemahaman bersama bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan melalui profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, pemahaman hukum, serta komunikasi yang sehat antara pers dan pihak-pihak terkait.
“Kita tidak ingin wartawan takut memberitakan karena bayang-bayang ancaman pidana. Tetapi kita juga tidak ingin kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas,” ujar Saleh. (*)

