Langsa | REALITAS – Rektor IAIN Langsa kalah lagi di tingkat kakasi kalau terus berdebat dengan hukum akibat senang atau tidak terhadap bahawan sampai kapan pun tidak selesai. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) PERWAKILAN Langsa H A Muthallib Ibrahim SE,.SH,.M.Si , M.Kn, sebaiknya pihak rektor segera lantik Mawardi di tempat yang dulu nya di copot oleh Rektor Iain Langsa yang dilakukan secara sepihak.
Pertarungan hukum antara Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., dengan mantan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), Dr. Mawardi Siregar, M.A., akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Rektor, sekaligus menguatkan kemenangan Mawardi Siregar di tingkat kasasi.
Keputusan puncak ini tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 144 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Senin, 27 Juli 2026. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Yulius Hakim, dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Rektor IAIN Langsa, dan menghukumnya membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Kekalahan telak ini menjadi pukulan terakhir bagi Rektor IAIN Langsa dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Sebelumnya, Rektor telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan kalah lagi di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kronologi Sengketa
Kasus ini berawal dari pemberhentian Dr. Mawardi Siregar dari jabatannya sebagai Dekan FUAD oleh Rektor IAIN Langsa melalui Keputusan Rektor Nomor: 788 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024. Keputusan tersebut dinilai cacat prosedur.
Merasa dirugikan, Mawardi Siregar menggugat keputusan tersebut ke PTUN Banda Aceh. Pada 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa SK pemberhentian tersebut cacat secara prosedur dan substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). PTUN bahkan memerintahkan Rektor untuk merehabilitasi jabatan Mawardi Siregar sebagai Dekan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Rektor mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun, pada 25 September 2025, PTTUN Medan justru menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Langkah terakhir yang ditempuh Rektor adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kini juga berakhir dengan penolakan.
Amar Putusan Kasasi
Dalam putusannya, Mahkamah Agung tidak hanya menolak kasasi Rektor, tetapi juga menegaskan kembali kemenangan Mawardi Siregar. Amar putusan yang dibacakan pada 27 Juli 2026 menyatakan:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
Dengan putusan ini, maka secara hukum, pemberhentian Dr. Mawardi Siregar, M.A. sebagai Dekan FUAD dinyatakan tidak sah dan ia berhak untuk kembali menjabat.
Implikasi dan Dampak
Kekalahan beruntun ini menjadi sorotan tajam bagi kepemimpinan Rektor IAIN Langsa. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola dan kepatuhan terhadap asas hukum di lingkungan kampus.
Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mewajibkan Rektor untuk segera melaksanakan isi putusan, yakni mencabut SK pemberhentian dan mengembalikan jabatan Mawardi Siregar. Namun, hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pengamatan, Mawardi Siregar belum juga dilantik kembali sebagai Dekan FUAD IAIN Langsa.
Ditempat terpisah Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim, mendesak Reaktor Iain Langsa segeral Lantik Mawardi yang sudah di putuskan oleh MA sebagai dekan putusan MA adalah putusan tertinggi tidak ada alasan lain harus dilakukan, ujar H tHallib kepada. Sejumlah Wartawan Senin 31-Agutus 2026. Di Langsa.
Lebih lanjut dikatakan sudah jelas putusan nya untuk apa harus di tahan tahan hak orang dengan adanya putusan hukum Reltor tidak perlu malu masalah ini, ngajui kekalahan kembalikan jabatan nya ketempat semua sebut H Thallib.
Jabatan bukan warisan hanya sesaat saja bh bukan hanya jabatan dekan dikampus jabatan rektor pun bh Isa habis pada waktu nya.
Kistruh ini sangat lama sudah jadi kita mintak rektor hentikan film ini mainkan dlm baru dan kasus ini bisa panjang kalau tidak dilantik kembali jabatan Mawardi yang terlanjur di copot oleh Pak rekor tutup H Thallib. (Red)



