Belawan | REALITAS — Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan Belawan salah seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi hari Minggu, 07 September 2025 lalu akhirnya tertangkap dan diberi hadiah timah panas setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP., pada Senin, (09/02/2026) menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka serius karena anak panah tersebut mengenai mata sebelah kirinya dan setelah kejadian tersangka melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolsek Belawan, AKP Ponijo.
Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama lebih kurang lima bulan dan akhirnya keberadaan tersangka diketahui serta langsung dilakukan penangkapan di kawasan Gabion Belawan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” Tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama rekan-rekannya sekitar enam orang yang masing-masing membawa senapan angin dan panah. Kemudian melakukan penembakan ke arah warga dan setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.
“Tersangka juga residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan dan barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan serta satu buah anak panah,” Tutupnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan dan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. (Win)



