Depok | REALITAS — Rabu (21/1) — Di tengah cuaca hujan yang mengguyur kawasan Cibubur sejak pagi, puluhan pengurus serikat pekerja dan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi tetap berdatangan ke Pendopo Cibubur, Radar AURI, Jakarta Timur. Mereka hadir bukan sekadar memenuhi undangan seremonial, melainkan membawa keresahan yang sama: masih banyak hak jaminan sosial pekerja yang belum terpenuhi, belum dipahami, bahkan sering kali terabaikan.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh menggelar kegiatan bertajuk *Forum Jamsos: Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial*. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat pemahaman regulasi, serta mencetak kader advokasi jaminan sosial di lingkungan serikat pekerja.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan pengurus serikat pekerja lintas sektor, mulai dari industri manufaktur, jasa, transportasi, hingga sektor informal. Meski hujan sempat menyebabkan beberapa peserta datang terlambat, suasana diskusi tetap hidup dan penuh antusiasme. Para peserta menyadari bahwa jaminan sosial bukan sekadar program negara, melainkan menyangkut langsung keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja beserta keluarganya.
Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa pelatihan advokasi jaminan sosial ini merupakan agenda rutin Forum Jamsos yang lahir dari hasil evaluasi internal sejak Desember lalu.
“Kegiatan ini kita rancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kami melihat masih banyak pekerja dan bahkan pengurus serikat yang belum memahami secara utuh mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau PHK, mereka bingung harus berbuat apa,” ujar Jusuf Rizal.
Menurutnya, ketidaktahuan tersebut sering kali berujung pada kerugian pekerja. Banyak kasus yang seharusnya bisa diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun terlewatkan karena minimnya pemahaman regulasi.
“Kami pernah menemukan kasus kecelakaan kerja. Pekerjanya tidak tahu apa saja yang harus dipersiapkan, tidak tahu jalur klaim, bahkan tidak tahu bahwa ada jaminan yang bisa diakses. Padahal, ada yang bisa diklaim ke Jasa Raharja, ada yang ke BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga yang ke BPJS Kesehatan. Kalau serikat pekerja paham, kasus seperti ini bisa langsung ditangani,” tegasnya.
Jusuf Rizal menekankan bahwa Forum Jamsos ingin mendorong transformasi cara berpikir serikat pekerja. Serikat tidak cukup hanya bersuara saat terjadi konflik industrial, tetapi juga harus hadir sebagai pendamping nyata bagi anggota dalam urusan jaminan sosial.(ForirB)
.
.

