Kasus Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta Per Jemaah

oleh -40.759 views

REALITAS – Kasus dugaan korupsi kota haji telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 13 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–20242.

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari kantor Ditjen PHU3.

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari 13 jam, dan tim KPK membawa tiga koper besar berisi barang bukti.

KPK juga menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan menyita mobil serta aset lainnya.

Dugaan korupsi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

Namun, diduga dibagi rata 50:50, yang melanggar aturan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau “commitment fee” dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.

Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan syariat Islam.

Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp 16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.

Setoran adalah tindakan menyerahkan atau menyimpan sejumlah uang ke suatu pihak atau lembaga, biasanya untuk tujuan tertentu seperti pembayaran, tabungan, atau investasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.

Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

“Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota,” sebutnya.

Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 % .

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.

Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

Masalah muncul: Kuota tambahan justru dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.
Kerugian Negara

Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Pencekalan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Obstruction of justice: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.(*)

 

Sumber: Sn