Langsa | REALITAS —
Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) mengecam keras tindak kekerasan yang diduga menyebabkan kematian tragis Syahrul Ramadhan (34), warga Aceh Tamiang, yang dianiaya secara brutal di wilayah Penang, Malaysia pada 2 Agustus 2025. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Aceh, tetapi juga menjadi indikator alarm atas potensi pelanggaran hak asasi manusia berat yang melibatkan aktor negara.
Ketua Satu DPP FOMAPAK, Tgk. Nasruddin, SE., menilai bahwa insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kekerasan biasa. “Jika benar aparat Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) turut membiarkan atau bahkan terlibat dalam kekerasan ini, maka kita berhadapan dengan praktik kekerasan struktural yang bertentangan secara langsung dengan asas due process of law, prinsip non-discrimination, dan perlindungan terhadap hak untuk hidup—sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights),” tegasnya.
FOMAPAK menyatakan bahwa kekerasan yang berlangsung di ruang publik, dan diduga terjadi dengan kehadiran atau pembiaran oleh aparat resmi negara, adalah bentuk nyata dari dehumanisasi yang melanggar prinsip state accountability dan kewajiban negara untuk mencegah, mengusut, dan menghukum setiap pelaku pelanggaran HAM.
—
Desakan Tegas kepada Pemerintah Malaysia dan Indonesia
Dalam konteks ini, DPP FOMAPAK menyampaikan poin-poin desakan sebagai berikut:
1. Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) wajib melakukan investigasi yang imparsial dan transparan, termasuk membuka identitas para pelaku, menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat negara, dan menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil sesuai prinsip rule of law internasional.
2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KJRI Penang, dan KBRI Kuala Lumpur tidak boleh hanya bersikap reaktif administratif. Diperlukan tindakan diplomatik yang proaktif dan strategis, termasuk menyampaikan nota diplomatik resmi serta menuntut perlindungan hukum dan keadilan bagi almarhum Syahrul Ramadhan dan keluarganya.
3. Pemerintah Indonesia melalui perangkat perwakilan luar negerinya memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memberikan perlindungan terhadap setiap WNI, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 3 dan 12 dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
—
Solidaritas Sipil dan Mobilisasi Keadilan Transnasional
DPP FOMAPAK membuka kemungkinan untuk membangun aliansi masyarakat sipil lintas negara guna memastikan bahwa kasus ini tidak terkubur dalam politik impunitas. Kami akan menjajaki kerja sama dengan organisasi HAM internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, FIDH, dan KontraS, apabila tidak ada perkembangan berarti dalam proses hukum dan diplomasi dari pihak otoritas Malaysia dan Indonesia dalam waktu dekat.
—
Penutup: Negara Harus Hadir, Bukan Abai
Kematian Syahrul Ramadhan bukan sekadar tragedi personal—ia adalah cermin retaknya sistem perlindungan terhadap migran dan pekerja dari kawasan rentan seperti Aceh. Negara tidak boleh gagal menghadirkan keadilan. Pengabaian adalah bentuk kekerasan terselubung.
( Dahlan )


