Satpol PP Serahkan Dua Tersangka Zina ke Kejari Aceh Selatan

oleh -31.759 views

Tapaktuan I REALITAS – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus perzinahan beserta Barang Bukti (BB) Tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Senin, 28 Juli 2025.

Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI) Rudi Subrita, S.Ag, kepada media ini mengakui pihaknya telah menyerahkan tersangka IP (30) dan RS (43) ke Kejari atas kasus perzinaan yang sempat hamil dan telah melahirkan.

Penyerahan dua tersangka bersama barang bukti Tahap II, IP dan RS ke penyidik Kejari Aceh Selatan, atas kasus pidana/Jinayat perzinahan sampai hamil dan sudah melahirkan serta sama-sama sudah memiliki suami dan istri, kata Rudi Subrita
melalui keterangan tertulis.

Lanjutnya, usai di lakukan penyerahan (Tahap II), penyidik Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan sambil menunggu proses hukum selanjutnya hingga dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk mendapat ketetapan hukum tetap.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Rudi Subrita mengatakan, sesuai identitas di KTP, RS (pria) adalah penduduk Kecamatan Meukek, sedangkan wanita IP tercatat sebagai warga yang berdomisili di Labuhanhaji Timur. Saat ini keduanya sudah dalam status tahanan Jaksa.

“Penyerahan kedua tersangka berlangsung aman, tertib dan lancar, kita tunggu saja proses selanjutnya hingga memiliki ketetapan hukum tetap dari Mahkamah Syariah,” tutur Rudi Subrita.

Sebelumnya kedua tersangka perzinaan telah diberitakan dari berbagai media, bahwa seorang wanita di Kabupaten Aceh Selatan sempat muncit (hamil-red), diduga ulah perbuatan mesum, pada hal kedua pasangan telah memiliki masing-masing suami istri yang sah.

Tersangka IP disinyalir mengandung benih selingkuhan RS, pada hal pasangan sang wanita sempat melarikan diri saat sedang dalam proses penyidik ke wilayah Kabanjahe, Tanah Karo.

Mendengar kabar tentang wanita hamil memiliki suami yang sah. Informasi dihimpun, suami si perempuan yang hamil dan sudah melahirkan itu sedang bekerja di negeri jiran yaitu Malaysia serta sudah lama tidak pulang.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Namun terbetik isu bahwa sang istri yang ditinggalkan terlihat perut mulai membesar, usut punya usut ternyata akibat asmara terlarang hingga dilaporkan ke Satpol PP/WH Aceh Selatan.

Setelah dikabarkan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif panggilan penyidik, pelaku hukum Jinayat IP berhasil ditangkap kembali Satpol PP/WH Aceh Selatan di wilayah Tapaktuan pada Selasa 15 Juli 2025, dengan kondisi baru melahirkan.

“Setelah ditangkap kembali usai dikabarkan melarikan diri, penyidik WH melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk pemberkasan berita acara guna diserahkan kepada Kejaksaan setempat.

Menurut pengakuan IP kepada penyidik WH, sambung Rudi Subrita, perempuan tersebut meninggalkan bayinya kepada warga Kabanjahe, Kabupateren Karo Sumatera Utara setelah melahirkan akibat beban biaya persalinan, kilaf tersangka kepada penyidik WH.(*)