BPN Kabupaten Aceh Singkil Menyerahkan 93 Sertifikat Tanah Geratis Bagi Warga Desa Kilangan

oleh -48.759 views

Aceh Singkil | REALITAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan 93 sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Kilangan , Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Roy Mubarak, di Kantor Kepala Desa Kilangan, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kab. Aceh Singkil, Roy Mubarak didampingi Kepala Desa Kilangan Zulkifli secara simbolis menyerahkan Sertipikat gratis kepada Warga Desa Kilangan.(Realitas/Rostani).

Kepala Kampung Kilan Zulkifli, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Aceh Singkil yang telah memfasilitasi penerbitan sertipikat tanah, sehingga memudahkan masyarakat dalam pesertikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Dikesempatan itu Zulkifli mengimbau seluruh warganya yang telah menerima sertifikat tanah tersebut, agar setiap tahun untuk dapat dibersihkan jangan sampai dibiarkan menjadi semak dan mengganggu bagi tetangga yang lain.

“Pemerintahan sebelumnya telah pernah menyurati pemilik tanah untuk tidak mentelantarkan tanahya hingga ditumbuhi semak belukar “, ujar Zulkifli.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Selanjutnya Zulkifli menegaskan, bagai warga masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah secara gratis melalui program (PTSL) jangan sampai ada yang mentelantarkan. Ucapnya.

“Apabila tanah tersebut ditelantarkan tidak digunakan pihak Perintahan Kampong Kilangan akan menyurati pemerintah daerah supaya tanah tersebut akan bisa ditarik dikeblikan kepada negara dan diserahkan kepada orang lain”, tegas Zulkifli. (Rostani)