Gantikan Joko Purwanto, Yudi Triadi Resmi Dilantik Jadi Kajati Aceh Oleh Kejagung

oleh -42.759 views
Gantikan Joko Purwanto, Yudi Triadi Resmi Dilantik Jadi Kajati Aceh Oleh Kejagung
Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH menyematkan pin kepada Yudi Triadi SH MH usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).(Foto Serambi)

JAKARTA | REALITAS – Yudi Triadi SH MH resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menggantikan Joko Purwanto yang purna tugas di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yudi Triadi dilantik sebagai Kajati bersama dengan lima orang lainnya.

Mereka adalah, Dr Kuntadi, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, SH LLM selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Lalu, Ahelya Abustam, SH MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Riono Budisantoso, SH MA selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Victor Antonius Saragih, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Serambi. Ia mengatakan, dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” kata Burhan dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Jaksa Agung menekankan beberapa hal kepada enam Kajati yang baru diambil sumpah jabatannya. Dimana ia meminta kepada para Kajati yang baru dilantik agar segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;

Kemudian kata Jaksa Agung, berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, ia berharap hal tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis.

“Asas itu ialah kejaksaan bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para Kajati memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

“Bangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75 persen, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.

Minta Jangan Salah Gunakan Wewenang

Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam amanatnya juga mengingatkan agar para pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas. Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Bahkan ia mengancam tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan siapapun yang melanggar. “Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegasnya.

“Semakin tinggi jabatan yang kita raih berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” pungkas Jaksa Agung.(*)

 

Sumber: Sn